back to top
BerandaTangerang RayaDinas Lingkungan Hidup Tangani Puluhan Usaha Industri yang Langgar Pengelolaan Limbah di...

Dinas Lingkungan Hidup Tangani Puluhan Usaha Industri yang Langgar Pengelolaan Limbah di Tangsel

Tangerang Selatan – Lebih dari 30 usaha berskala industri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanggar ketentuan pengelolaan limbah. Di antaranya merupakan usaha berbentuk hotel, apartemen, bengkel mobil, rumah sakit, pabrik, pergudangan, perdagangan dan jasa.

Jumlah usaha yang melanggar itu terhimpun sejak akhir 2023 sampai saat ini. Pengawasan terus dilakukan hingga pemilik usaha menyelesaikan perbaikannya.

“Sampai hari ini lebih dari 30 perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi administrasi namun belum menindaklanjuti sanksi administrasi tsb” ungkap Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan (PPKL) DLH Tangsel, Carsono, Rabu (07/8/24).

Temuan itu, kata Carsono, diperoleh berdasarkan pengawasan penaatan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki izin usaha dan memiliki dokumen lingkungan/izin lingkungan. pengecekan berkala yang dilakukan terhadap usaha yang berizin. Jenis pelanggarannya yaitu memiliki izin lingkungan nanun tidak memiliki dokumen lingkungan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/izin pengolahan air limbah dan tempat penyimpanan limbah b3.

“Kami kan ada pengawasan rutin, 1 tahun ini ada 50 perusahaan kita awasi, hasil pengawasan itulah kita laporkan ke pimpinan dan kepada perusahaannya untuk ditindaklanjuti,” katanya.

“Ada yang belum punya IPAL sampai saat ini padahal usaha tsb sudah beroperasi lebih dari 5 tahun dan ada yang memiliki IPAL namun belum melakukan pengolahan sesuai standar pengolahan air limbah” imbuhnya.

Dia melanjutkan, kebanyakan perusahaan melanggar ketentuan soal IPAL karena alasan umum yakni ketidakmampuan dalam segi anggaran. Namun apapun alasannya, selama perbaikan tak dilakukan maka status sanksi tak akan dicabut.

“Alasan klise, tidak punya anggaran. Selama perusahaan dia belum memerbaiki, maka sanksi itu belum kita cabut,” tegasnya.

Pengawasan penaatan lingkungan hidup terus dilakukan diawasi berdasarkan izin usaha yang dimiliki perusahaan dan berdasarkan laporan per semester. Jika teguran dan perbaikan tak dilakukan, maka pihaknya bisa melakukan penyegelan bahkan sampai penutupan usaha setelah berkoordinasi dengan instansi penerbit izin usaha.

“Kalau teguran sekali, dua kali, tiga kali juga nggak, ya kita panggil, kita datang, masih ada upaya nggak memerbaiki itu?. Kita lapor ke pimpinan, kalau arahan pimpinan perlu ditindaklanjuti ke (sanksi) lebih berat bahkan sampai kepada sanksi pidana sesuai uu 32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 114” ucapnya. (adv).

BalasTeruskanTambahkan reaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News