HARIANRAKAT.ID-KABUPATEN KEDIRI, Merasa dirugikan perolehan suara pindah ke calon legislatif latif (Caleg) lain. Caleg PKB Dapil 3 Kabupaten Kediri mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Senin (26/2/2024).
Ahmad Ahla ketika ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan kedatangannya itu untuk mengadukan dugaan pergeseran jumlah suara pada perhitungan suara ditingkat kecamatan.
“Terjadi di 37 TPS di Desa Kepung, 26 TPS di Desa Krenceng yang mana terjadi perubahan sangat drastis,” Katanya kepada wartawan.
Ia menyebut ini tidak hanya pelanggaran administratif tapi dimungkinkan terdapat pelanggaran pidana. karena apa? ini jelas-jelas terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Ahmad Ahla mengaku, timnya telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan penggelembungan suara yang dinilai menguntungkan caleg lain dan merugikan dirinya.
“Ada pergeseran suara partai ke Caleg no urut 5. Ini kita bersama teman-teman telah mengumpulkan bukti-bukti salinan C 1, C plano dan DA yang ada di Kecamatan atau PPK,” terang ia.
Akibat dugaan pergeseran jumlah suara tesebut, ada selisih yang jumlahnya kurang lebih 800 suara.
Dirinya menginginkan untuk hitung ulang dan rekapitulasi ulang. Langkah ini menurutnya bukan berfikir hanya untuk dirinya.
“Kita benar-benar untuk mengurus ini bahwa sudah terjadi pelanggaran atau kesengajaan yang mana dilakukan oleh oknum siapa saya juga belum tahu, biar itu nanti wewenangnya Bawaslu untuk menyampaikan siapa yang terbukti melakukan ini,” tandasnya.
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso mengaku akan terlebih dahulu melakukan kajian. Selanjutnya melakukan investigasi serta pemanggilan terhadap PPK dan saksi-saksi terkait.
“Kami telah menerima aduan dari salah satu Caleg PKB Dapil 3 terkait dengan dugaan pergeseran suara ke salah satu caleg lain dalam satu partai dan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu,” ucapnya.
Terkait dengan berapa jumlah suara yang bergeser, Siswo belum bisa memastikan. Namun berdasarkan laporan, jumlahnya ratusan. (lik).