back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
BerandaDaerahDibebaskan Kejari Kabupaten Kediri, Pelaku Pencurian Terima Bantuan Gerobak dan Modal Usaha

Dibebaskan Kejari Kabupaten Kediri, Pelaku Pencurian Terima Bantuan Gerobak dan Modal Usaha

KEDIRI, HARIANRAKYAT.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengimplementasikan prinsip Restorative Justice dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan tersangka Suyono bin Sukarman. Tersangka diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pada Selasa, 11 Maret 2025,

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo, menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan utama, antara lain bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali, serta nilai kerugian yang terbilang kecil, yaitu hanya Rp 1.000.000. Selain itu, ada perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat, tersangka memiliki hubungan kerja dengan korban, dan dukungan masyarakat setempat terhadap penyelesaian secara damai.

“Adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat, serta dukungan masyarakat setempat, menjadi salah satu pertimbangan utama bagi kami untuk memutuskan penghentian penuntutan,” ujar Kajari.

Kasus ini bermula dari percobaan pencurian yang dilakukan Suyono di tempat kerjanya. Suyono sempat menghadapi ancaman pidana yang berat. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, Kejaksaan Negeri Kediri memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Suyono dan memberinya kesempatan untuk memperbaiki diri.

Yang menarik, keputusan ini tidak hanya membebaskan Suyono dari ancaman pidana, tetapi juga membuka kesempatan baginya untuk memulai kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka mendukung rehabilitasi pelaku, Kejaksaan melalui Ikatan Adhyaksa Dharmakarini memberikan bantuan berupa gerobak dan modal usaha agar Suyono dapat memulai usaha mandiri.

Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Kediri, Ny. Tiazara Pradhana, menyampaikan bahwa pemberian bantuan ini merupakan bentuk perhatian dari Ikatan Adhyaksa Dharmakarini kepada Suyono.

“Dengan bantuan ini, kami berharap Bapak Suyono dapat bangkit dan memulai usaha. Semoga usaha ini bisa berjalan lancar dan membawa rezeki bagi beliau dan keluarga,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan prinsip utama keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan pelaku, bukan semata-mata pada hukuman. Pendekatan ini bertujuan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.

Suyono sendiri mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan. “Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saya tidak menyangka akan mendapat kesempatan kedua. Ini menjadi pelajaran berharga dalam hidup saya,” ungkapnya.

Pendekatan keadilan restoratif semakin mendapat perhatian dalam sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi pelaku. Ini menjadi solusi bagi kasus-kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus berujung di penjara.

Kasus Suyono menjadi bukti bahwa hukum bukan hanya tentang vonis dan hukuman, tetapi juga tentang memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Langkah ini bisa jadi awal dari sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi semua. (din).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News