back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaTangerang RayaDana Kampanye Pilkada Tangsel Masing-masing Palon Dibatasi Rp 42 Miliar

Dana Kampanye Pilkada Tangsel Masing-masing Palon Dibatasi Rp 42 Miliar

HARIANTAKYAT.ID, KOTA TANGSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel menerima laporan awal dana kampanye (LADK) bagi dua pasangan calon (Paslon). KPU membatasi dana kampanye sebesar Rp 42 miliar.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menjelaskan dua Paslon telah melaporkan LADK pada 24 September. Untuk nominalnya belum dapat disampaikan karena baru menyerahkan bekas. Masih ada beberapa hari kedepan untuk masa perbaikan.

“Masa perbaikan selama tiga hari terhitung 25 hingga 27 September. Ini dilakukan apabila LADK belum benar. Nanti diumumkan pada 28 September,” ujarnya, Rabu (25/9/2024) di Kantor KPU Tangsel, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

LADK harus memuat rekening dengan saldo awal. Besaran nominal dana kampanye, KPU sudah mengeluarkan surat keputusan terkait batasanya pengeluaran dana kampanye maksimal Rp 42 miliar masing-masing Paslon sesuai PKPU 14 Tahun 2024.

“Yang boleh dari sumbangan kalangan partai pengusung, para calon, badan hukum dan perorangan. Untuk perorangan batasanya Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta,” jelas Ajat.

Sementara itu, nomor rekening wajib dibuka pada bank umum bukan bank pemerintah. Kembali disampaikan, ada larangan dana kampanye khusus bantuan dari luar negeri.

“Larangan dana kampanye tidak boleh dari asing, baik itu perongan atau badan. Termasuk juga larangan sumbangan dari lembaga negara dalam negri,” tutup ia. (din).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News