back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaBantenCegah Kekerasan Seksual, Begini Aksi UPJ Bentuk Satgas PPKS

Cegah Kekerasan Seksual, Begini Aksi UPJ Bentuk Satgas PPKS

TANGSEL-Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih menunjukkan angka yang signifikan.  Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan dari tahun 2015 sampai 2021 menunjukkan bahwa perguruan tinggi adalah lembaga pendidikan dengan kejadian kekerasan terhadap perempuan terbanyak.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), Clara Evi C. Citraningtyas, Ph.D menyampaikan bahwa dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak didik. Ternyata tidak menjamin menjadi tempat yang aman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS yang telah ditetapkan pada 31 Agustus 2021.

“Merespons hal tersebut, Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) tidak tinggal diam, dan telah mengangkat Pansel Satgas PPKS.  Pansel terdiri dari lima orang dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Tugas utama Pansel ini adalah untuk menyelenggarakan pembentukan Satgas PPKS di lingkungan Universitas Pembangunan Jaya”, ujar Clara Evi C. Citraningtyas, Ph.D.

Pembentukan Satgas PPKS di UPJ dilaksanakan dengan sistem rekomendasi.  Seluruh civitas akademika UPJ diundang untuk merekomendasikan calon anggota Satgas.  “UPJ sangat peduli untuk turut memerdekakan pendidikan Indonesia dari Kekerasan Seksual”, pungkas Clara Evi C. Citraningtyas, Ph.D.(CEC).

Sementara itu anggota Pansel Fauzan, menambahkan bahwa calon yang direkomendasikan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permendikbudristek No. 30. pasal 29 ayat 2.

“Ada lima syarat, dengan syarat minimal tidak pernah melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual,” tambahnya.

Psikolog selaku anggota Pansel Jane L. Pietra, mengatakan, setelah menerima seluruh rekomendasi, Pansel akan melaksanakan tahapan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, wawancara, dan uji publik.  Kemudian Pansel akan memberikan rekomendasi nama-nama calon Satgas PPKS kepada pimpinan perguruan tinggi untuk ditetapkan melalui SK.

“Tahap uji publik ini perlu untuk melihat respons sivitas akademika terhadap calon Satgas tersebut,” jelasnya

Satgas PPKS yang akan bertugas selama 2 tahun tersebut harus berjumlah gasal dan berasal dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Sementara selaku anggota Pansel dari unsur mahasiswa, Cinta Berlinda Putri dan Annisa Radyastuti menyatakan bahwa teman-teman mahasiswa sangat menyambut baik dan antusias akan adanya pembentukan Satgas PPKS ini di UPJ.  Banyak diantara mahasiswa yang bersedia untuk direkomendasikan sebagai anggota Satgas PPKS. (red).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News