back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaTangerang RayaBuron Selama Dua tahun, Kejari Tangsel Jemput Paksa Terpidana Penipuan Investasi Sawit...

Buron Selama Dua tahun, Kejari Tangsel Jemput Paksa Terpidana Penipuan Investasi Sawit 500 Juta

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus terpidana kasus penipuan investasi kelapa sawit atas  nama Enrico Donato Hutape (54), Selasa (4/7/2023).

Enrico diringkus di kediamannya di Perumahan Cluster Castila di BSD Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan setelah buron sejak adanya surat putusan perkara Mahkamah Agung pada Februari 2022. 

Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, terpidana Enrico melakukan penipuan berkedok investasi terhadap Budi Sukamto pada 2017 lalu. 

Kasusnya kemudian sudah terdapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten sejak 2021.

Hasbullah menyebut, pihaknya melakukan penjemputan paksa lantaran terpidana Enrico tak kooperatif setelah dilayangkan 3 kali surat pemanggilan.

“Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan patut 3 kali, namun terpidana tidak kooperatif,” kata Hasbullah di kantornya Jalan Promoter No. 2, Lengkong Gudang, Timur, Serpong, Selasa (47/2023).

Hasbullah menerangkan, sejak putusan Mahkamah Agung ditetapkan, terpidana Enrico berpindah-pindah tempat di luar kota untuk menghindari pidana.

“Tim kami telah melakukan pemantauan selama tahun. Dia berpindah-pindah dan hari ini kami lakukan penjemputan di wilayah perumahan BSD Serpong,” terang Hasbullah.

Hasbullah menyebut, Enrico telah melakukan penipuan investasi kelapa sawit dengan total kerugian hingga Rp500 juta.

Usai diringkus, Enrico kini dieksekusi ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun penjara. (din).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News