HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL- Penolakan pemberian alat kontrasepsi bagi kalangan pelajar terus bermunculan. Dikhawatirkan timbul sex bebas.
Sekretaris MUI Kota Tangsel Dr KH Abdul Rojak mengatakan pemberian alat kontrasepsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan kontradiksi dengan perilaku masyarakat pada umumnya. Secara kultur masyarakat Indonesia lebih kepada budaya malu. Jika pemerintah menyediakan hal seperti itu, dikawatirkan nanti banyak disalahgunakan.
“MUI Tangsel menolak pembagian alat kontrasepsi kepada remaja dan anak-anak sekolah karena itu akan lebih banyak madharatnya dari pada manfaatnya dan dikhawatirkan akan disalahgunakan,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan pemberian alat kontrasepsi, penguatan pendidikan agama bisa menjadi solusi untuk menekan angka kehamilan. Remaja secara masif diberikan nilai-nilai keimanan.
“Penguatan ketaatan agama di kalangan remaja dan penguatan moral dan akhlak remaja jauh lebih baik. Ketimbang kebijakan pembagian alat kontrasepsi bagi remaja yang dikhawatirkan disalahgunakan oleh remaja menimbulkan seks bebas,” tambahnya.
MUI Tangsel berharap pemerintah tinjau ulang pemberian alat kontrasepsi bagi remaja
“MUI Tangsel berharap Peraturan Pemerintah nomor 28 ini segera direvisi,” pungkasnya.
Diketahui kebijakan pemberian alat kontrasepsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut pemerintah, penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Sementara pengaturan tentang pemberian alat kontrasepsi dijelaskan dalam Pasal 103 ayat 4. Pada ayat itu disebutkan salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. (din).



