HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL -Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap tersangka Raditya Widigdo Prakoso.
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor di bilangan Ciputat Timur, Kota Tangsel beberapa waktu lalu.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 362 jo, 53 KUHPidana dengan ancaman kurungan di bawah lima tahun.
Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina menceritakan kronologi bocah asal Cilacap Jawa Tengah itu, melakukan pencurian sepeda motor.
Bermula pada Senin (1/5/2023) tersangka sedang mengamen sambil berjalan kaki dari daerah Rempoa Gintung, Tangerang Selatan menuju arah Ciputat Timur. Sesampainya di depan SMP 2 Mei Kelurahan Cempaka Putih, melihat satu unit sepeda motor Yamaha Aerox Warna Hitam No. Pol B-4087-SOQ.
“Sepeda motor itu terparkir didekat warung bakso dengan keadaan kunci kontak tergantung. Kemudian timbul niat untuk mengambil sehingga menaiki sepeda motor, itu” ujarnya saat gelar konferensi pers di gedung Kejari Tangsel Jalan Promoter no 2 BSD City, Serpong Kota Tangsel, Kamis (13/7/2023), di dampingi Kasi Pidum Kejari Tangsel, Herdian Malda Kasastria.
Saat tersangka berhasil menghidupkan sepeda motor. Tiba-tiba baju tersangka dipegang oleh saksi Achmad Faizal Aflah. “Ini motor gua ngapain di sini! tegas Achmad.
Tersangka dalam kondisi panik, menjawab, “Ini motor gua,” kata Raditya, sambil gemetaran, kemudian, tiba-tiba motor dijatuhkan ke kanan dan melarikan diri.
Achmad Faizal sontak meneriaki maling, sambil mengejar. Mendengar teriakan maling, warga berupaya membantu pengejaran sehingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Ciputat Timur.
Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah menambahkan, penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.
“Selain itu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” tambah ia.
Bebas dari tuntutan, remaja bertato di lengan kiri ini sujud syukur dengan mata sembab. Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bukan hanya dibebaskan, Raditya juga di pulangkan ke kampung halamannya dengan ongkos ditanggung Kejari Tangsel. Dia diantar hingga ke Lebak Bulus Jakarta Selatan oleh tim dari Kejari, kemudian menaiki bus menuju Cilacap Jawa Tengah.(din).