HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Bawaslu Kota Kediri menertibkan baliho dan spanduk non Alat Peraga Kampanye (APK). Serentak dilakukan di tiga kecamatan di kota Kediri, Jumat (17/11/2023) malam.
Diawali apel pada pukul 19.00 WIB. Bawaslu Kota Kediri dan jajaran Panwas Pemilihan Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di dampingi Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polres Kediri Kota.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan, malam ini tindak lanjut dari tanggal 14 lalu karena sudah memberikan waktu dua hari untuk penitipan mandiri.
“Maka ini malam sudah saatnya untuk melakukan penertiban. Apakah penertiban mandiri sudah dilakukan atau belum? ketika itu belum. Maka itulah sasaran kami untuk melakukan penertiban,” ucapnya.
Ada tiga wilayah kecamatan yang sudah diinventarisir. Dan itu menjadi fokus selain ketika nanti ada di samping kiri kanannya dilakukan juga penertiban. Namun penertiban ini juga terfokus di citra diri dan muatan kampanye.
“Ada sekitar 50 titik yang harus kita fokuskan. Tapi tidak menutup kemungkinan di samping kiri kanan ataupun di gang-gan juga. Ini tidak bisa kita lakukan malam ini untuk memutuskan semuanya. Karena kami nanti akan melakukan yang menertibkan tahap 2 dan 3 dan selanjutnya sampai dengan tanggal 27 itu berbasis kecamatan,” bebernya.
Pertimbangan 50 titik tadi dari unsur kampanye yang pertama. Yang kedua dan dari citra diri. Banyak kejadian bahwa sudah melakukan pemasangan citra diri dan muatan kampanye.
“Akan tetapi di jalan jalan protokol inilah yang akan kami sasar dulu, baru kemudian hari berikutnya kita masuk ke jalan-alan kelurahan,” tambah ia.
Hasil penertiban disimpan di Bawaslu dengan harapan bisa diambil kembali oleh pemiliknya. (lik).
BalasTeruskan |