back to top
BerandaDaerahBawaslu Kota Kediri Periksa ASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Bawaslu Kota Kediri Periksa ASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI–Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri pada Jumat (18/10/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Revani Sasmitaning Wulan menjelaskan, ASN yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan netralitas saat menghadiri acara Posyandu di wilayah Dandangan pada Kamis (17/10/2024). Di lokasi terdapat bendera salah satu pasangan calon (paslon).

“Saat di lokasi acara ada bendera salah satu paslon. Hasil klarifikasi terhadap ASN ini akan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu. Tentu jika terbukti bersalah, laporan akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional,” ujar Revani.

Revani juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Bawaslu telah menerima enam laporan. Pertama terkait netralitas ASN, empat laporan terkait  pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi terlarang dan satu laporan balik dari Ketua RW 5 Kelurahan Burengan.

“Lima dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut yakni pelanggaran APK paslon nomor 1 di Jalan Doho dan di Jalan Hayam Wuruk. Diduga dipasang di jalan yang tidak diperbolehkan. Lalu ada APK Paslon 2 yang ditempeli stiker bergambar Paslon 1 di Kelurahan Banjaran,”ujarnya.

Sambung ia, ada 2 laporan lagi terkait pemasangan APK dan laporan pencabutan APK Paslon no 2 di Kelurahan Burengan. Jadi hari ini ada enam Laporan yang masuk ke Bawaslu kota kediri sampai hari ini.

Lurah Dandangan, Rudy Winarno, ketika dikonfirmasi usai dipanggil sebagai saksi mengatakan semua proses telah diserahkan kepada Bawaslu. “Semua sudah saya serahkan pada Bawaslu,” ujarnya singkat. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News