back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahBawaslu Kabupaten Kediri Awasi ASN Selama Masa Kampanye Paslon

Bawaslu Kabupaten Kediri Awasi ASN Selama Masa Kampanye Paslon

HARIANRAKYAT.ID, KABUPATEN KEDIRI- Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang demokratis dan integritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri menyelenggarakan acara Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI, dalam Pilkada serentak tahun 2024, Rabu (25/9/2024).

Acara digelar di Grand Surya Hotel Kota Kediri diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI. Dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saefuddin Zuhri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saefuddin Zuhri mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi buat teman-teman ASN, TNI dan POLRI terutama tentang isu netralitas dimana hari ini sudah dimulai masa kampanye mulai dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

“Harapan kami kegiatan sosialisasi ini memberikan pencerahan kepada teman–teman ASN, TNI dan POLRI bahwa pada masa kampanye ini dilarang untuk ikut dalam kegiatan kampanye,” ujarnya.

Untuk kegiatan kampanye ini misalkan kalau ada teman–teman dari ASN terlibat aktif dan mengkampanyekan seseorang itu bisa diproses yang akan ditindak lanjuti. Terus terkait dengan kampanye yang tidak ada izin dan sebagainya nanti kordinasikan dengan teman–teman polres.

Disinggung terkait temuan pelanggaran di media sosial, Saifuddin Zuhri jika dalam laporan sebelumnya masih dilakukan proses kajian.

Meski demikian, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) rupanya juga bisa memposisikan diri sebagai masyarakat pemilih untuk membuat laporan, namun juga bisa menjadi objek yang dilaporkan.

“Karena orang yang bisa melaporkan salah satunya adalah warga pemilih Kabupaten Kediri yang mempunyai hak pilih, itu yang boleh melaporkan termasuk ASN juga bisa melaporkan,” tambah ia.

Ditekankan kembali bila adanya pelarangan untuk ASN, TNI Polri untuk bisa menahan diri untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye berpartisipasi aktif kontestasi Pilkada.

Walaupun mereka nanti untuk ASN masih punya hak pilih juga yang nanti juga berpartisipasi untuk hadir ke TPS yang mempunyai hak pilih. Jadi netralnya ini untuk tidak menunjukkan keberpihakan di muka umum. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News