back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaTangerang RayaSekum MUI Tangsel Dorong Perwal Kerukunan Umat Beragama Lahir 

Sekum MUI Tangsel Dorong Perwal Kerukunan Umat Beragama Lahir 

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL – MUI Kota Tangsel meminta Walikota Tangsel mengeluarkan kebijakan tentang kerukunan umat beragam melalui Perwal. Seiring dengan kompleksnya kemajemukan di kota berusia 14 tahun pada 2023 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel Dr Abdul Rojak dalam “Seminar Penguatan Toleransi Beragama” di Gedung Kelembagaan Kota Tangsel Jalan Siliwangi no 2 Pamulang,  Selasa (5/9). Dihadiri 55 perwakilan pemuka lintas agama.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Serang itu, pucuk pimpinan wilayah, baik  bupati/walikota, dan gubernur hingga ke tingkat pusat diperbolehkan mengeluarkan kebijakan dalam mewujudkan tentang toleransi kerukunan umat beragama.

“Sah-sah saja walikota mengeluarkan kebijakan melalui Perwal untuk mewujudkan toleransi masyarakatnya terhadap antar umat beragama,” ujarnya.

Bagaimanapun sikap toleransi harus didukung oleh pemerintah selaku pemangku kepentingan. Sekalipun para tokoh agama kampanye mengajak para jamaahnya untuk bersikap toleran, sementara tidak didukung oleh pemerintah maka sama saja bohong. Tidak akan optimal hasilnya. Maka harus diikuti oleh sikap toleran para pemimpin.

“Tidak bisa mewujudkan toleransi dan moderat sebuah tatanan masyarakat jika hanya pemuka agama tapi tidak didukung oleh aparatur pemerintah,” lanjut ia.

Dalam mewujudkan toleransi ada dua cara bagi pemangku kepentingan, yakni dengan cara kultural dan struktural kebijakan. Kultural adalah kebijakan-kebijakan yang dapat diaplikasikan dan tatanan kehidupan di lingkungan pemerintah, melalui pengajian rutin dan lain sebagainya. Ini untuk mengikis upaya radikalisme dan intoleran yang menjalar belakangan ini. Sedangkan struktur  kebijakan untuk mengatur segala macam aktivitas masyarakat seperti perayaan hari besar antar agama.

“Dalam lingkungan dinas pemerintah juga tidak dibenarkan seseorang dinaikan jabatannya hanya karena faktor agama. Demikian sebaliknya seseorang dijegal tidak naik pangkat karena faktor agamanya. Tapi kenaikan jabatan atas prestasi dan pengabdian yang panjang. Serta penilaian dari pimpinan,” ia mencontohkan. (din).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News