back to top
BerandaBantenMenggugat Marwah Guru Swasta di Momen Harkitnas

Menggugat Marwah Guru Swasta di Momen Harkitnas

HARIANRAKYAT.Id, BANTEN-Hari ini, 20 Mei 2026 telah digelar Silaturahmi Akbar Guru Indonesia (SIAGA) yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang menjadi langkah bersejarah dan penuh makna bagi dunia pendidikan tanah air. Kegiatan ini digagas oleh 9 Organisasi Profesi (Orprof), yaitu IGSS PLPG, PGSI, PGMM, FGSNI, GM-Pro, FTHMI, FKSS Jateng, FGHM Jabat, dan AGM Magelang.

Beberapa Gerakan Pendidik di atas didukung oleh 2.500 anggota yang datang dari 13 provinsi di seluruh Indonesia. Mereka berkumpul menyuarakan aspirasi besar: mewujudkan kepastian hukum bagi guru swasta agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kegiatan berpusat di tiga lokasi strategis, yakni Gerbang Utama Gedung DPR RI, Ruang Pimpinan DPR RI Jakarta Pusat, hingga ke Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenpan RB).

Koordinator Nasional SIAGA, Junaedi, menegaskan bahwa pertemuan besar ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan wujud persatuan para pendidik untuk memperjuangkan hak yang seharusnya terjamin. Menurutnya, “Tujuan utama kami adalah mendesak pemerintah mengamandemen Undang-Undang ASN dan segera mengesahkan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya lagi, amandemen undang-undang Sisdiknas adalah jalan satu-satunya agar guru swasta mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pendidik di sekolah negeri, sebagaimana amanah konstitusi dan nilai keadilan yang kita junjung.

Secara rinci, melalui perwakilannya para guru menyampaikan lima poin tuntutan strategis. Selain amandemen UU ASN dan pengesahan revisi UU Sisdiknas, mereka menuntut adanya kebijakan afirmasi agar guru swasta diangkat menjadi ASN di sekolah induknya masing-masing.

Mereka juga meminta diterapkannya kebijakan redistribusi ASN bagi guru swasta yang memiliki dedikasi tinggi, diterbitkannya kembali Surat Keputusan (SK) Inpassing, serta penghitungan masa kerja dalam SK tersebut sesuai dengan tahun berjalan secara akurat dan adil.

Ketua Ikatan Guru Sertifikasi Swasta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (IGSS PLPG) Indonesia, Eka Wahyuni, menilai momen ini sangat selaras dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional.

Dalam kesempatan tersebut Eka menyatakan, “SIAGA 20 Mei bertujuan menumbuhkan kembali semangat nasionalisme, persatuan, dan kesadaran kolektif guru. Kami berjumlah ribuan orang dari berbagai daerah, bersatu dalam payung organisasi profesi yang rapi dan terstruktur, semata-mata ingin berjuang mewujudkan kemajuan dunia pendidikan bersama-sama.”

Terkait usulan penerapan redistribusi ASN bagi guru swasta berdedikasi, Perwakilan Kepala SMA Muhammadiyah Kota Serang, Endang Yusro, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk keadilan sosial yang nyata dan implementasi nyata nilai persaudaraan.

“Guru swasta telah lama menjadi garda terdepan mencerdaskan bangsa, seringkali dengan pengabdian tinggi namun kesejahteraan yang belum terjamin. Redistribusi ASN di sekolah induk akan menjamin keberlanjutan layanan pendidikan, sekaligus menghargai masa bakti dan dedikasi yang telah mereka berikan bertahun-tahun. Ini adalah bentuk penghargaan negara kepada para pahlawan tanpa tanda jasa.”

Sejumlah pakar pendidikan dan hukum tata negara turut memberikan pandangan terkait gerakan yang melibatkan ribuan guru ini. Pengamat Pendidikan dari Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. H. Ahmad Baedhowi, M.Ag., menyatakan bahwa tuntutan kepastian hukum bagi guru swasta adalah kebutuhan mendesak yang berlandaskan prinsip keadilan Islam dan kebangsaan.

“Dalam pandangan Islam, menuntut hak dan menegakkan keadilan adalah kewajiban. Guru swasta berkontribusi besar pada pendidikan, namun status hukum mereka masih abu-abu. Mengamandemen UU ASN dan merevisi UU Sisdiknas adalah langkah strategis agar negara memenuhi amanah memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi pendidik. Ketika ribuan guru bersatu berjuang demi perbaikan, itu adalah cerminan kebangkitan umat yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Guru yang sejahtera dan memiliki kepastian status akan melahirkan generasi bangsa yang berkualitas dan berakhlak mulia.”

Sementara itu, Pakar Kebijakan Pendidikan Nasional, Dr. H. Muhammad Nurul Fajri, M.Si., berkaitan dengan aksi ini berpendapat, “Penggabungan kekuatan organisasi profesi dan tuntutan afirmasi menjadi ASN adalah wujud kebangkitan kesadaran bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Kebijakan redistribusi ASN dan pemulihan SK Inpassing adalah solusi cerdas untuk meratakan kualitas pendidikan. Jika guru merasa aman, dihargai, dan memiliki kedudukan hukum yang jelas, maka ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa akan berjalan lebih optimal, sejalan dengan cita-cita kebangsaan dan nilai-nilai keadilan sosial yang kita junjung tinggi,” begitu menurutnya.

Gerakan besar ini diharapkan menjadi tonggak perubahan yang membuktikan persatuan dan kekuatan para pendidik swasta. Semoga aspirasi yang disuarakan mendapat perhatian serius dan tanggapan positif dari pemerintah, sehingga terwujud keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi seluruh guru swasta di Indonesia demi kemajuan dunia pendidikan nasional yang lebih bermartabat. (*).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News