HAIRANRAKYAT.ID, TANGSEL-Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Wahyudi Leksono. Pemanggilan itu terkait polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo.
Ketua Komisi I Ledy MP Butar Butar bersama Wakil Ketua Ahmad Syawqi menanyakan kewanangan Sekda seusai masa jabatanya berkahir pada 19 April lalu. Hingga kini Sekda masih beraktivitas dan melakukan kegiatan.
“Kami menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan, termasuk penyampaian langsung kepada masyarakat agar proses ini bisa dikawal bersama,” ucapnya di ruang rapat Komisi I DPRD Tangsel, Selasa sore (19/5/2026).
Dari hasil penjelasan BKPSDM, perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo telah mengantongi rekomendasi dan saat ini tengah dalam proses administrasi. Namun pihaknya meminta prosesnya harus terbuka disampaikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai publik hanya menerima hasil akhir tanpa mengetahui prosesnya. Lebih baik disampaikan secara terbuka sejak awal hingga keputusan diambil,” tegas Ledy.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono mengatakan tahapan perpanjangan sekda berkordinasi dengan Badan Kepegawain Negara (BKN). Sambung mantan Sekretaris Dewan itu, kaitan dengan jabatan lima tahun adalah jabatan evaluasi bukan masa berkahir tugas.
“Jadi terhitung sejak SK pengangkatan sekda keluar, hingga masa berkhirnya 19 April, itu dihitung nilainya sebagai evaluasi. Kendati diterangkan dalam aturannya, evaluasi bisa sebelum dan setelah lima tahun, namun pointnya sejak 19 April hingga kini tetap menjadi sekda sampai SK terbaru diterbitkan,” jelas Wahyudi.
Adapun tahapannya yang kini tengah berjalan, dilakukan seleksi yang dibentuk, mulai dari asesmen, rekam jajak dan yang terkhir dari itu semua, dilakukan oleh Tim Pansel. Setelah tahapan dilalui, Tim Pansel menyerahkan nilain kepada Walikota Tangsel Benyamin Davnie.
“Karena ini sifatnya perpanjangan, maka Tim Pansel tidak membuka secara terbuka untuk umum. Sementara itu susunan Tim Pansel terdiri dari Sekda Provinsi, BKPSDM Provinsi dan Akademisi,” tutupnya. (din).



