back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaTangerang RayaMUI Tangsel Perketat Standar Fiqih Lewat Juleha

MUI Tangsel Perketat Standar Fiqih Lewat Juleha

HARIANRAKYAT.ID, TANGSEL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara istiqamah menjalankan fungsi taujih (pembinaan) dan irsyad (bimbingan) kepada umat Islam dalam aspek ibadah muamalah. Lewat tata cara penyembelihan hewan kurban kaidah fiqh al-dzabaih, di Masjid Islamic Center Baiturahmi BSD, Serpong, Kamis (14/5/2026).

Ketua Umum MUI Tangsel, KH Saidih, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya tahsin al-‘amal (penyempurnaan praktik ibadah). Tidak hanya menekankan aspek teknis pemotongan, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip syariat Islam.

“Hal ini mencakup pemenuhan rukun dan syarat penyembelihan, seperti penyebutan nama Allah (tasmiyah), penggunaan alat yang tajam, serta memastikan terputusnya saluran utama (hulqum, mari’, dan wadajain) sesuai ketentuan fiqih,” ucapnya.

Menurutnya, penyelenggaraan pelatihan secara berkelanjutan bertujuan membentuk kesadaran kolektif umat agar praktik penyembelihan tidak hanya sah secara hukum (halal li dzatihi). Namun juga memenuhi standar kebersihan dan kesehatan (halalan thayyiban). Dengan demikian, daging yang dihasilkan tidak hanya halal secara normatif, tetapi juga layak konsumsi secara higienis dan menyehatkan.

“Implementasi komitmen tersebut direalisasikan melalui Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) Angkatan X yang dilakukan pagi ini,” tambahnya di hadapan 200 an peserta dari berbagai wilayah, Tangsel, Depok, Bogor, Tangerang dan Jakarta serta berbagai wilayah di Banten.  

Peningkatan jumlah peserta dari tahun ke tahun menunjukkan adanya transformasi kesadaran keagamaan masyarakat dalam mengamalkan syariat secara komprehensif. Hal ini menjadi relevan tidak hanya dalam momentum Idul Adha, tetapi juga dalam praktik keseharian di sektor usaha, seperti restoran dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yang menuntut integrasi antara kompetensi teknis dan pemahaman syar’i.

“Aktivitas penyembelihan di RPH yang berlangsung secara kontinu harus berada dalam koridor maqashid al-syariah, khususnya dalam menjaga aspek hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-din (pemeliharaan agama). Oleh karena itu, para juru sembelih dituntut tidak hanya profesional secara keterampilan, tetapi juga memiliki integritas keilmuan dalam bidang fiqih,” tegas ulama kharismatik itu.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang secara konsisten bersinergi dengan MUI dalam membangun masyarakat berperadaban (al-mujtama’ al-madani) yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.

“Pembentukan karakter umat yang berakhlakul karimah dapat dimulai dari praktik-praktik dasar yang sesuai syariat, termasuk dalam penyembelihan hewan kurban, sehingga menghasilkan keberkahan bagi masyarakat luas,” tutupnya. (din).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News