HARIANRAKYAT.ID, BLITAR — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan normalisasi jalur di dua titik perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Blitar sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Normalisasi dilakukan di petak jalan antara Stasiun Garum-Stasiun Talun, tepatnya di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, yakni di JPL 171 Km 111+9/0 dan JPL 172 Km 112+3/4.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (13/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KAI melakukan penyempitan akses jalan dengan pemasangan patok berbahan rel guna membatasi kendaraan yang melintas sesuai fungsi jalan.
Pada JPL 171, lebar jalan yang sebelumnya lebih dari tiga meter dipersempit menjadi 1,3 meter sehingga hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Sedangkan di JPL 172, lebar jalan dipersempit menjadi dua meter dari sebelumnya lebih dari tiga meter.
KAI menilai pembatasan tersebut penting untuk mencegah kendaraan besar melintas di jalur yang tidak sesuai kapasitas, sehingga potensi gangguan perjalanan kereta api dapat diminimalisir.
Pelaksanaan normalisasi dilakukan oleh Tim Pengamanan 7 Madiun bersama Tim JR 7.11 Blitar dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kepala Desa Pasirharjo, serta Bhabinkamtibmas Desa Pasirharjo.
Selain normalisasi jalur, KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang melalui slogan “BERTEMAN”, yakni Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru Berjalan.
Masyarakat diminta tidak memaksakan melintas ketika sinyal berbunyi maupun saat palang pintu mulai tertutup demi menjaga keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. (lik).



