HARIANRAKYAT.ID- Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah strategis dalam melindungi anak di ruang digital.
Menurutnya, penggunaan smartphone pada anak perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap interaksi sosial.
“Smartphone memiliki dampak positif dan negatif. Namun, bagi anak-anak, dampak negatifnya cukup besar sehingga penggunaannya perlu dibatasi. Hal ini dapat membuat anak kurang berinteraksi dengan sesamanya karena terlalu terfokus pada dunia digital, sehingga berdampak pada menurunnya kemampuan sosial mereka,” ujar Rusdi dalam keterangannya, Rabu 1 April 2026.
Rusdi menegaskan bahwa implementasi PP Tunas di daerah, khususnya di Kota Tangerang, memerlukan aturan turunan yang jelas dan terukur, baik dari sisi pengawasan maupun teknis penerapannya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera menyusun kebijakan teknis, terutama di lingkungan pendidikan, termasuk kemungkinan pembatasan penggunaan handphone di sekolah.
“Misalnya, anak tidak membawa handphone ke sekolah. Jika hanya untuk kepentingan komunikasi, dapat difasilitasi melalui guru atau pihak sekolah. Tinggal bagaimana teknisnya yang perlu dirumuskan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Syamsuri, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung implementasi kebijakan di lingkungan rumah. Ia berharap sinergi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dapat mengoptimalkan penerapan PP Tunas dalam melindungi anak di era digital sekaligus mendukung perkembangan sosial mereka.
“Peran orang tua tidak dapat digantikan dalam membentuk karakter dan kebiasaan anak, terutama di era digital seperti saat ini. Kebijakan yang dibuat pemerintah akan berjalan optimal jika didukung penuh oleh lingkungan keluarga,” ujar Syamsuri.
Ia menilai bahwa aturan seperti PP Tunas bukan bertujuan untuk membatasi, melainkan melindungi anak-anak agar dapat tumbuh secara seimbang, baik dari sisi sosial maupun emosional.
Sebagai informasi, PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.(adt)



