back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaNasionalRamadan 2026, BAZNAS RI Patok Zakat Fitrah Rp50 Ribu

Ramadan 2026, BAZNAS RI Patok Zakat Fitrah Rp50 Ribu

HARIANRAKYAT.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi mematok besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Nilainya ditetapkan Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad menyatakan penetapan dilakukan melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan diambil untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan umat.

“BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah Rp50 ribu per jiwa,” ujar Kiai Noor, Selasa (3/2/2026).

Dalam keputusan yang sama, fidyah ditetapkan Rp65 ribu per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Kiai Noor menegaskan besaran zakat fitrah dan fidyah ini menjadi acuan nasional. Ketentuan berlaku bagi BAZNAS pusat hingga daerah. Lembaga Amil Zakat juga diminta menjadikannya pedoman penerimaan.

BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota diarahkan mengikuti ketetapan tersebut. Namun, penyesuaian dimungkinkan bila harga beras di daerah berbeda signifikan. Penetapan tetap harus sesuai syariat dan regulasi.

“BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri,” kata Kiai Noor.

Penyesuaian dilakukan secara bertanggung jawab. Prinsip syariah dan hukum tetap menjadi rujukan.

Kiai Noor menjelaskan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Batas akhir pembayaran sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran kepada mustahik wajib selesai sebelum khatib naik mimbar.

Dengan ketetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat lebih tertib dan transparan. Penyaluran diharapkan memberi dampak nyata bagi penerima manfaat. Kepercayaan publik menjadi prioritas utama.

“Pengelolaan zakat mengacu pada prinsip 3A,” tegas Kiai Noor. Prinsip tersebut meliputi Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Zakat disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat.

Seiring berlakunya keputusan ini, aturan lama resmi dicabut. Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku. Kebijakan baru menjadi acuan nasional Ramadan 2026. (din).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News