HARIANRAKYAT.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta, pada Rabu (11/6/2025). Forum ini menjadi wadah strategis dalam membangun sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan bersama terhadap pelaksanaan SPMB.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama dari mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), melainkan merupakan tonggak reformasi sistem penerimaan murid di Indonesia.
“Dalam paradigma baru ini, kami ingin menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara, bukan privilese administratif. Oleh karena itu, SPMB tidak hanya menjadi proses administratif, melainkan bagian integral dari tanggung jawab konstitusional pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak bangsa,” ujar Wamen Atip dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa forum bersama ini merupakan wujud nyata dari komitmen kolektif Kemendikdasmen dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.
“Kita harus menegakkan prinsip keadilan melalui proses yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah prasyarat mutlak bagi terwujudnya SPMB yang berkeadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, memaparkan sejumlah temuan penting dari pelaksanaan penerimaan peserta didik pada tahun-tahun sebelumnya. Di antaranya adalah adanya indikasi praktik jual-beli kursi melalui jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi; pemalsuan dokumen domisili yang merugikan peserta didik di sekitar sekolah; lemahnya sistem verifikasi lintas sektor antar data pendidikan, sosial, dan kependudukan; serta terbatasnya kanal pengaduan dan lambatnya respon terhadap laporan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Faisal menegaskan kesiapan Inspektorat Jenderal untuk mendukung langkah-langkah pencegahan dan penegakan disiplin di lapangan, guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan SPMB.
“Kami berharap forum ini menjadi tonggak awal pengawasan kolaboratif secara nasional, agar tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan akses pendidikan akibat sistem yang tidak adil,” tegas Faisal.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa forum ini merupakan instrumen strategis untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan efektif, adil, jujur, dan berkualitas.
“SPMB merupakan langkah awal bagi setiap anak Indonesia dalam memperoleh hak dasar mereka, yakni hak atas pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, seluruh prosesnya harus diawasi dan dijaga dengan sungguh-sungguh agar mencerminkan nilai-nilai integritas dan meritokrasi,” ungkap Mahfudz.
Ia menambahkan bahwa melalui forum ini, diharapkan dapat tercipta kesamaan pemahaman dalam hal pengawasan, penguatan koordinasi antarinstansi, serta penyusunan langkah-langkah kolektif dan preventif terhadap potensi permasalahan yang mungkin muncul.
“Lebih dari itu, forum ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita kepada seluruh anak dan orang tua di Indonesia,” pungkasnya. (*).



