HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI –Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menyerahkan Warga Negara Asing (WNA), inisial RCB. Ia melakukan pelanggar hukum keimigrasian dan sudah berkekuatan hukum tetap ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, Pasuruan, Pada hari Rabu (4/6/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menjelaskan bahwa RCB merupakan warga negara Filipina yang tinggal di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri. RCB sudah berada di wilayah Indonesia sejak tahun 2006 bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia.
“Selama berada di indonesia, RCB diketahui tidak memiliki legalitas yang sah menurut hukum keimigrasian Indonesia dan sudah memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. Proses pendetensian terhadap RCB sudah dilakukan sejak tanggal 2 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kediri,” katanya.
Maka, sejak saat itu proses hukum dijalankan dengan dugaan pelanggaran hukum keimigrasian indonesia. Setelah melalui proses panjang. Pada tanggal 22 Januari 2025 hingga 20 Mei 2025, RCB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas) Kelas IIA Kediri.
“Pemindahan ke Lapas Kediri dalam rangka proses penahanan untuk menandai dimulainya pelimpahan perkara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan menjalani proses persidangan terkait pelanggaran hukum keimigrasian di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Sambungan ia, dalam proses persidangan, RCB terbukti memenuhi unsur melanggar Pasal 119 Ayat
(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
“Yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ia menjabarkan.
Maka atas dasar itulah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara
selama 3 (tiga) bulan dan denda 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan yang dinyatakan dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tanggal 8 April 2025.
“Ini merupakan bukti dan komitmen dari Kantor Imigrasi Kediri bahwa selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran” ungkap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi
Kediri.
Setelah menjalani masa pidana, RCB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya untuk mempermudah proses deportasi. Proses serah terima dipimpin oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arief Budi Prasetyo dan didampingi oleh beberapa petugas dalam pengawalan ketat.
Proses berjalan lancar dan sesuai prosedur berupa registrasi dan pemeriksaan kesehatan. RCB akan dideportasi kembali ke negara asalnya, Filipina dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
“Kami menghimbau kepada Warga Negara Asing dan Penjamin dari Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi segala peraturan di negara Indonesia khususnya peraturan Keimigrasian” pungkas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. (lik).



