back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahKejari Kabupaten Kediri Tetapkan JS Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pengembangan Desa Korporasi...

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan JS Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pengembangan Desa Korporasi Sapi

HARIANRAKYAT.ID – KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari Kab. Kediri) akhirnya menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada kelompok ternak Ngudi Rezeki.

Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra didampingi Kasi Intelijen, Iwan Nuzuardhi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kab. Kediri memperoleh bukti yang cukup. Hal ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nomor : Print-301/m.5.45/fd.1/08/2024, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2024.

“Pada hari ini, Selasa, 8 April 2025, kami telah menetapkan JS sebagai tersangka,” ujar Yuda Virdana Putra dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Kasi Pidsus menjelaskan bahwa kronologi perkara ini bermula pada tahun 2021, di mana Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan hibah berupa program desa korporasi sapi untuk tahun 2021-2022. Salah satu penerimanya adalah kelompok ternak Ngudi Rezeki yang diketuai oleh tersangka JS.

“Kelompok ternak ini menerima hibah berupa alat, sapi, dan uang. Namun, dalam pengelolaannya, tersangka JS diduga melakukan berbagai penyimpangan,” jelas Yuda.

Menurutnya, terjadi pengurangan jumlah populasi sapi hibah, serta penjualan sapi tanpa melakukan pergantian atau replacement, yang seharusnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) program tersebut. Selain itu, pengelolaan keuangan kelompok ternak dilakukan oleh JS secara pribadi, tanpa melibatkan anggota lainnya. Keuangan tersebut juga tidak tercatat dengan baik dan tidak ada bukti pengeluaran yang jelas.

“Seluruh pengelolaan keuangan tidak memiliki bukti dukung. Selain itu, dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana JS seharusnya menyediakan hijauan pakan ternak (HPT) yang cukup dan berkualitas,” ungkapnya.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp900 juta.

“Tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun,” jelas Yuda.

Meskipun JS telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri belum melakukan penahanan. Hal ini karena pihak kejaksaan masih menunggu perkembangan hasil penyidikan selanjutnya.

“Saat ini, kami masih mengikuti tahapan yang ada. Penahanan atau tidaknya akan ditentukan berdasarkan syarat-syarat yang ada, yang bergantung pada hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut,” tambah Yuda Virdana Putra. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News