back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaTangerang RayaJelang Pencoblosan, MUI Tangsel Doakan Pilkada 2024 Lewat Dzikir Bersama

Jelang Pencoblosan, MUI Tangsel Doakan Pilkada 2024 Lewat Dzikir Bersama

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Dzikir dan doa bersama Dalam Rangka Pilkada 2024 digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel. Berlangsung di Gedung Kelembagaan Jalan Siliwangi no 2, Pamulang Kota Tangsel, Selasa (26/11/2024) malam jelang pencoblosan pada Rabu 27 November 2024.

Hadir Ketua Umum MUI Tangsel KH Saidih, Sekretariat MUI Tangsel Dr Abdul Rojak, Wakil Ketua KH Hasan Mustofi, Sekretaris MUI Tangsel Ustad Aep Saepudin, serta seluruh pengurus dari berbagai komisi yang ada di MUI Kota Tangsel.

Ketua Umum MUI Kota Tangsel, KH Saidih menyampaikan segala sesuatu harus diawali dengan doa. Tentu dengan doa akan mendapatkan kesempatan untuk berbuat baik. Orang yang tidak percaya dengan doa, akan disempitkan urusannya.

Dzikir-Suasama dzikir dan doa bersama berlangsung di Gedung Kelembagaan, Jalan Siliwangi no 2, Pamulang, Kota Tangsel.

“Muda-mudahan Pilkada 2024 berjalan lancar dan damai dalam menghasilkan pimpinan pilihan terbaik warga. Soal siapa yang jadi, itu merupakan suratan takdir saja,” pesannya.

Begitulah kekuatan doa. Ulama kharismatik itu memberikan contoh, orang yang memiliki harga banyak tanpa berdoa hidupnya akan tidak nyaman. Terlebih jika tidak punya harta dan tidak sering berdoa, pasti semakin bimbang.

“Jangan kan uang banyak, jika tanpa doa terasa akan hampa. Apalagi uang sedikit, doa tidak pernah,” sambungnya disambut tawa.

Berpesan, kepada para ustad dan kyai agar terus memanjatkan doa yang terbaik untuk Tangsel. “Tugas kita hanya menjadikan semuanya berjalan baik saja,” pesan ia.

Pimpinan Dzikir dan Doa bersama, KH Hasan Mustofi mengatakan MUI memiliki kewajiban dalam membina umat. Maka dalam hal berdemokrasi, MUI menjadi corong pemerintah dan corong masyarakat untuk menegaskan bahwa memilih itu hukumnya wajib.

“Melaksanakan pemungutan suara kewajiban daripada syariat. Bahkan proses berdemokrasi sejak Nabi Muhammad SAW telah dicontohkan secara musyawarah,” jelasnya.

Ulama asal Pondok Cabe Udik itu menukil pendapat ulama besar Ibnu Hajar Asqolani soal kriteria seseorang menjatuhkan pilihan. Pertama karena amanah, kedua memilih karena keakraban, ketiga memilih karena ingin berbuat baik kepada seseorang.

“Maka harus ada penjamin dalam tatanan masyarakat. Oleh karena itu atas dasar keyakinan demokrasi secara Islam, maka menyandarkan diri kepada Allah SWT. Meski pilihan kita tidak jadi tetap disandarkan kepada Allah. Apalagi pilihannya jadi,” pesannya. (din).

BalasTeruskanTambahkan reaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News