Tangerang Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengingatkan semua industri yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) agar mematuhi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Tangsel, Carsono, usai mendapati laporan adanya pembuangan limbah langsung dari salah satu industri beton di Jalan Ciater Raya, Serpong.
“Semua harus mematuhi aturan itu, karena jelas ada sanksinya dari mulai teguran sampai yang terakhir itu penutupan,” kata dia, Senin (07/10/24).
Menurut Carsono, pihaknya kini juga dalam masa monitoring terhadap sejumlah perusahaan yang melanggar pengelolaan. Salah satunya pabrik produksi beton di Jalan Ciater.
Pabrik batching plant di lokasi itu pada tahun 2023 lalu telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena pengelolaan limbahnya.
“Disegel semua (areanya) tahun 2023. Makanya mereka diharapkan dapat melengkapi apa yang menjadi teguran. Salah satunya adalah aturan, air semen itu nggak boleh langsung dibuang ke saluran,” kata dia.
Data yang dihimpun DLH Kota Tangsel, lebih dari 30 usaha berskala industri melanggar ketentuan pengelolaan limbah. Di antaranya merupakan usaha berbentuk hotel, apartemen, rumah sakit hingga pabrik.
Jumlah usaha industri yang melanggar itu terhimpun sejak akhir 2023 sampai saat ini. Pengawasan terus dilakukan hingga pemilik industri menyelesaikan perbaikannya.
“Sampai hari ini yang belum menyelesaikan lebih dari 30 (usaha industri), tapi itu masih dalam tahap mereka akan memerbaiki, jadi belum ke tahap sanksi administrasi yang sesungguhnya,” ungkapnya. (adv).
| BalasTeruskanTambahkan reaksi |



