HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024. Berlangsung di Hotel Lotus Kota Kediri, Kamis (22/8/2024) tadi malam.
Divisi Teknis Penyelenggaraan dari KPU Kota Kediri Adib Zaematu Sofi mengatakan, malam ini mengadakan rapat kordinasi dengan partai politik dan mengundang empat narasumber. Yakni Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan dari KPP Pratama Kediri.
“Rapat koordinasi ini menekankan pentingnya koordinasi dan persiapan yang matang untuk memastikan seluruh proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Adapun syarat-syarat yang ditekankan. Syarat dari kepolisian yaitu SKCK, untuk Pengadilan yaitu terkait surat tidak pernah dipidana 5 tahun, dan untuk KPP Pratama itu terkait pelaporan pajak tahunan, dan untuk kejaksaan itu surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
“Syarat-syarat tersebut akan dilampirkan pada waktu pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota kediri. Untuk pendaftaran terakhir ditutup tanggal 29 Agustus 2024 pada pukul 23:59 WIB,” ia merinci.
Ditanya terkait putusan MK dirinya belum bisa memutuskan karena sampai saat ini belum ada petunjuk.
“Kota masih nunggu petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi. Ketika sudah ada petunjuk nanti mungkin berupa petunjuk teknis pasti akan kita sosialisasikan lagi dalam dekat ini,” tutupnya. (lik).



