HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI- Sebanyak 617 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri menerima remisi dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/8/2023)
Plt Kalapas kelas IIA Kediri Budi Ruswanto menyampaikan, saat ini lapas kelas II A Kediri mengalami over kapasitas lebih dari 300%. Kini Lapas kelas II A Kediri dihuni 968 orang WBP, dengan kapasitas hunian 325 orang yang terdiri dari narapidana berjumlah 706 orang dan 262 tahanan.
“Adapun perolehan remisi umum tahun 2024 yang diberikan kepada 617 orang narapidana. Telah memenuhi syarat administratif maupun substantif dan mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan tidak pernah melanggar tata tertib lapas. Serta menurunnya tingkat resiko yang dimiliki oleh warga binaan,” ujarnya.
Dengan rincian remisi umum 1 berjumlah 601 orang. Dengan besaran remisi 1 bulan sejumlah 159 orang, 2 bulan 146 orang, 3 bulan 186, 4 bulan 81 orang, 5 bulan 25 orang, dan 6 bulan 4 orang.
“Adapun remisi umum 2 yang langsung bebas sebanyak 16 orang dan langsung bebas sebanyak 5 orang. 11 orang masih menjalani subsider menjalani denda,” ia merinci.
Ditempat yang sama, Penjabat PJ Walikota Kediri Zanariah menyampaikan, momen HUT RI ke-79 ini sebagai ajang mengenang dan mendoakan para pahlawan kemerdekaan yang tidak gentar melawan penjajah di bumi pertiwi.
“Oleh karena itulah, hal ini merupakan Rahmat Tuhan yang maha kuasa yang patut disyukuri segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi warga binaan,” imbuhnya.
Pemberian remisi pada warga binaan bukan semata diberikan secara sukarela, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
“Saya berharap segala pelajaran yang telah didapat dalam program pembinaan diterapkan dengan baik dan menjadi bekal mental spiritual serta sosial saat saudara kembali ke masyarakat nantinya,” pesannya.
Salah satu narapidana Taufiq (25) asal Lampung yang telah menerima remisi bebas langsung bertepatan di HUT RI ke-79 bersyukur kepada Allah SWT sekaligus mengucapkan terima kasih kepada para petugas Lapas Kelas II A Kediri.
Ia sebelumnya telah menerima vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atas perkara 378 atau tindak pidana penipuan. Selama menjalani pidana ia mengaku telah menerima berbagai pembinaan baik sejarah, agama dan keterampilan
“Kebetulan saya kan dari lulusan pesantren. Jadi ketika saya di dalam ngaji dengan teman-teman, kayak menyalurkan apa yang saya dapat sebelumnya. Untuk ke depan, saya berharap agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak melanggar hukum atau apapun itu yang bisa menjadikan kami masuk lagi,” tutupnya. (lik).



