back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahBuntut Kecelakaan Maut, Aliansi Kediri Bersatu Gelar Aksi Tabur Bunga Hingga Tuntutan...

Buntut Kecelakaan Maut, Aliansi Kediri Bersatu Gelar Aksi Tabur Bunga Hingga Tuntutan Pencabutan Izin Trayek

HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI- Aliansi Kediri Bersatu (AKB) menggelar doa serta tabur bunga sebagai keprihatinan atas kecelakaan lalu lintas di simpang empat Jalan Kawi Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Mereka mendesak agar izin trayek bus ugal-ugalan dicabut, Kamis (1/8/2024).

Koordinator Lapangan (Korlap) Suprio menyebut jika aksi ini merupakan bentuk keprihatinannya atas kejadian yang disebabkan para sopir lalai dan ugal-ugalan.

“Sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas antara Bus Bagong dengan pengendara sepeda motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan satu luka berat,” tegasnya.

Demi keadilan dan tertibnya lalu lintas serta lebih kepada keselamatan lalu lintas di jalan raya, dirinya bersama rekan-rekan meminta kepada pihak berwenang untuk menghentikan operasional dan meminta pencabutan izin operasional sampai adanya putusan hukum terkait.

Sementara itu kecelakaan lalu lintas antara bus antar kota antar provinsi (AKAP) dengan sepeda motor pada hari Senin 29 Juli 2024 lalu.

Aliansi juga menyambangi Terminal tipe A Tamanan Kota Kediri, di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Jawa Timur Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan aspirasi.

Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tamanan Kota Kediri Dukut Siswantoyo, membenarkan jika di jalanan masih dijumpai beberapa supir yang ugal-ugalan. Dalam menangani aksi sopir ugal-ugalan itu, pihaknya berkewenangan memberikan pembinaan seperti penahanan surat.

“Selama ini kita belum pernah sampai oknum supir itu melakukan pelanggaran sampai 2 kali. Kalau 3 kali jelas perusahaan tidak mau ambil risiko. Nama perusahaan jelek, makanya  pasti ambil tindakan lebih tegas,” ujar ia.

Menanggapi tuntutan aliansi, Dukut akan melapor kepada pimpinan PO bus terkait untuk memeriksa apakah sistem manajemen keselamatan sudah memenuhi standar atau tidaknya.

Selain itu, menurutnya pencabutan trayek yang berhak melakukan ialah Dinas Perhubungan Provinsi dengan berbagai persyaratan.

“Kita sifatnya memberikan masukan, data-data pelanggaran kita catat,” imbuh ia. (lik).

BalasTeruskanTambahkan reaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News