HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-78, Lapas Kelas IIA Kediri memberikan remisi 632 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari total yang ada enam dinyatakan bebas, Kamis (17/8/2023)
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, M Hanafi mengatakan, pemberian remisi kepada para narapidana (Napi) ini dilakukan secara khidmat, aman, dan tertib. Pemberian remisi disaksikan dua rohaniawan dari agama Kristen dan Islam
“Kita melaksanakan remisi ini mengusulkan 632 narapidana atau (WBP) Lapas Kelas IIA Kediri. Namun yang turun pada hari ini 630 orang. Sedangkan pemberian remisi ini, kita mengusulkan pada Kementerian Hukum dan HAM secara objektif,” ujarnya.
Objektif yang dimaksud, pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemasyarakatan yang mana mereka mempunyai hak untuk diusulkan mendapatkan satu remisi.
“Salah satunya yang tadi saya sampaikan mengusulkan 632 orang turun 630 orang. Nah di situlah kita sedang diuji objektifnya apa 2 orang itu tidak memenuhi dalam peraturan perundang undangan, maka kita akan lihat kembali dalam proses ini,” bebernya.
Adapun remisi tersebut di antaranya sebanyak 221 narapidana mendapat keringanan hukuman satu bulan, 137 narapidana dua bulan, 158 narapidana tiga bulan dan 89 narapidana empat bulan. Sedangkan 21 narapidana lima bulan, dan empat narapidana enam bulan terkahir enam narapidana di antaranya bebas.
“Sejumlah narapidana yang mendapat remisi atau keringanan hukuman itu telah memenuhi syarat perundang-undangan. Mereka sudah melakukan program kegiatan Lapas Kediri, maka dari itu kita menjalankan remisi,” bebernya.
Di lembaga pemasyarakatan ini standar kapasitasnya 354 orang dan sementara diisi 976 orang. (lik).