back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaTangerang Raya28 TPS di Tangsel Rawan Gangguan Bencana Alam

28 TPS di Tangsel Rawan Gangguan Bencana Alam

HARIANRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, bencana alam menjadi ancaman Pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kota Tangsel. 

Pasalnya, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) cuaca ekstrem diperkirakan akan terjadi di bulan Februari ini. 

“Ancaman kerawanan hanya bencana alam, karena BMKG memprediksi akan ada kondisi cuaca ekstrem di bulan-bulan ini. Tapi laporan di tanggal 14 hanya hujan ringan di malam hari,  namanya prediksi kan kadang benar kadang meleset,” Kata Pilar saat doa bersama Pemilu damai di kantor KPU Tangsel, Senin (12/2/2024). 

Pilar mengaku, ancaman bencana alam seperti banjir telah diantisipasi, oleh KPU dan juga perangkat daerah. 

Kemudian, TPS rawan banjir juga telah dipetakan. Sehingga, menurutnya kondisi tersebut tidak menjadi kendala pada hari pemungutan suara. 

“Ada 28 titik tps (rawan-red), tersebar di beberapa wilayah. kita sudah mengantisipasi di titik-titik rawan genangan atau banjir dari KPU, kewilayahan dan OPD,” Tutupnya. 

Gangguan cuaca hingga menyebabkan banjir bisa berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari.

Apalagi, sejumlah wilayah di Tangsel, seperti Pamulang, Ciputat dan Pondok Aren menjadi tempat langganan banjir. 

Jika bencana alam itu terjadi, Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ menuturkan, akan mengambil langkah alternatif seperti menggeser lokasi pemungutan suara yang dianggap terdampak langsung dengan gangguan alam.

“Mudah-mudahan PPS dengan KPPS, kalau ada titik itu maka menggeser tempat TPS itu radiusnya agar tidak sampai itu (terdampak-red).

Selain itu, kata Taufiq, jika terjadi keadaan memaksa (Force Majeur), KPU akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menggelar Pemilu lanjutan. 

“Kalau seandainya memang nanti pada akhirnya ada force majeur, maka kami nanti tentu dengan Bawaslu, saksi partai politik, saksi tim pemenangan, maupun DPD, akan menggeser. Itulah yang disebut dengan mungkin tanda kutip, pemilu lanjutan,”pungkasnya.(din).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News