UIN Jakarta Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Guru, Mulai Triguna hingga TKIP-SDIP Pamulang
Pembenahan mencakup tata kelola, kualitas pembelajaran, fasilitas, serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Langkah tersebut juga didukung kepastian hukum setelah perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG di PTUN Serang dinyatakan selesai.
HARIANRAKYAT.ID, JAKARTA – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperkuat kualitas satuan pendidikan yang berada dalam ekosistemnya. Penguatan dilakukan tidak hanya pada aspek akademik dan fasilitas pendidikan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan proses penataan dan penguatan tata kelola sejumlah satuan pendidikan, antara lain SMA-SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, serta TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang (yang merupakan pengembangan dari Madrasah Pembangunan).
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Imam Subchi, M.A., mengatakan penguatan tata kelola tersebut telah memberikan dampak terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.
“Setelah satuan pendidikan tersebut kembali ke dalam ekosistem UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, peningkatan di berbagai sektor terus kami lakukan. Bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga kesejahteraan guru dan karyawan serta fasilitas pendidikan,” ujar Imam Subchi.
Menurutnya, penguatan tersebut merupakan bagian dari komitmen UIN Jakarta untuk memastikan satuan pendidikan yang berada dalam ekosistemnya dapat berkembang secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan layanan pendidikan yang semakin baik kepada masyarakat.
Berbasis Tata Kelola dan Landasan Historis
Imam menjelaskan, proses penataan dan penguatan tata kelola SMA-SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, serta TKIP-SDIP Pamulang juga memiliki landasan historis dan kelembagaan.
Hal tersebut antara lain tercantum dalam SK Rektor Nomor 136 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Lembaga-Lembaga Struktural, Non Struktural Semi Otonomi, Non Struktural Otonom dan Lembaga yang Memiliki Induk Organisasi di Lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan mengenai keberadaan lembaga nonstruktural otonom yang berada di bawah yayasan atau badan usaha yang dibentuk berdasarkan keputusan Rektor, atas usul dan inisiatif pengurus, serta bertanggung jawab kepada Rektor selaku Ketua Dewan Pembina.
“Dalam SK tersebut secara eksplisit disebutkan sejumlah satuan pendidikan, di antaranya Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, serta SMA dan SMK Triguna,” jelasnya.
Menurut Imam, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam melihat posisi historis dan kelembagaan satuan pendidikan tersebut dalam ekosistem UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Secara historis, ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan aset pendidikan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang berada dalam naungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” katanya.
Perkembangan Aspek Hukum
Dari sisi hukum, proses penataan kelembagaan tersebut juga diikuti dengan perkembangan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
PTUN Serang telah menyelesaikan perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.
Dengan dikabulkannya permohonan pencabutan gugatan tersebut, perkara di PTUN Serang dinyatakan selesai dan ditutup. Perkembangan ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang memberikan kepastian lebih lanjut bagi UIN Jakarta dalam melanjutkan penataan kelembagaan dan pengelolaan satuan pendidikan di bawah ekosistemnya.
UIN Jakarta menegaskan bahwa kepastian tersebut akan digunakan untuk memperkuat tata kelola pendidikan, sekaligus memastikan aset dan satuan pendidikan dikelola secara profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan.
Fokus pada Mutu dan Kesejahteraan
Penguatan tata kelola satuan pendidikan, lanjut Imam, pada akhirnya diarahkan pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Karena itu, pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kualitas pembelajaran, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan fasilitas, hingga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
“Sekolah yang baik tidak hanya dilihat dari bangunan dan fasilitasnya. Yang paling penting adalah kualitas guru, proses pembelajaran, lingkungan pendidikan, dan bagaimana kesejahteraan para tenaga pendidik juga mendapatkan perhatian,” ujarnya.
UIN Jakarta, kata Imam, akan terus mendorong agar satuan pendidikan dalam ekosistemnya mampu menjadi lembaga pendidikan yang unggul, profesional, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk membangun ekosistem pendidikan yang terintegrasi, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, dengan standar mutu yang terus ditingkatkan.
“Target akhirnya adalah bagaimana anak-anak mendapatkan pendidikan yang semakin berkualitas, guru dan karyawan bekerja dengan semakin baik dan sejahtera, serta seluruh ekosistem pendidikan berkembang secara berkelanjutan,” tutup Imam. (*).