Overstay 61 Hari, WNA Asal Turki Dideportasi
\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi swarga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Turki berinisial BY. Ia terbukti melanggar peraturan keimigr...
Berita Terupdate
\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi swarga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Turki berinisial BY. Ia terbukti melanggar peraturan keimigr...
\nKantor Imigrasi Kediri menggelar acara \"Imigrasi Sehat\" yang berlangsung meriah pada hari Minggu, 19 Januari 2025, di Car Free Day (CFD) Jalan Dhoho, Kediri...
\nDalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-75 tahun 2025, Kantor Imigrasi Kediri berbagi makanan bergizi kepada siswa SDN Kalipang 3 dan SDN Ka...
\nKepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko, akrab disapa Wima, hadir dalam Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) Tahun 2024...
\nHARIANRAKYAY.ID, KEDIRI–Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri deportasi wargan negara asing (WNA) asal Belanda berinisial JB. Warga Belanda ini melanggar...