HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI, Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946/2024, Lapas Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana beragama Hindu, Sabtu (11/3/24).
Program ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan RK.
Menurut Plt Kalapas Kelas IIA Kediri, Budi Ruswanto, menjelaskan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh RK keagamaan yang telah memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan, seperti syarat administratif dan substantif.
āSelain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,ā ungkap Budi.
Satu orang WBP Lapas Kelas IIA Kediri mendapatkan remisi sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
āRemisi khusus keagamaan ini diberikan kepada WBP beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kediri,ā ujarnya.
Hal tersebut selaras dengan arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas di Lapas terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan. (lik).