Polres Kediri Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kilogram, Tiga Orang Diamankan
\nSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram atau hampir satu kilogram. T...
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram atau hampir satu kilogram. Tiga orang terduga pelaku turut diamankan dalam operasi ini.
\n\n\n\nKetiganya adalah MIM alias Kacung (23), warga Pare, serta pasangan suami istri KA alias Olip (31) dan AHK alias Amek (31), yang berdomisili di Kecamatan Badas.
\n\n\n\nDalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/4/2025), Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 14 April 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Buser Satresnarkoba langsung bergerak.
“Awalnya, kami mengamankan MIM di rumahnya di Desa Gedangsewu. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti sabu seberat 913,66 gram,†ujar AKBP Bimo.
\n\n\n\nDari hasil pemeriksaan, MIM mengaku mendapat sabu tersebut dari KA, yang kemudian ditangkap di tempat kosnya di kawasan Kampung Inggris, Pare. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, KA menyebut bahwa sabu tersebut berasal dari suaminya, AHK, yang saat ini masih menjalani hukuman di tahanan atas kasus serupa.
\n\n\n\n“Ya, AHK ini mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara. KA dan AHK adalah pasangan suami istri,†terang Kapolres.
\n\n\n\nLebih lanjut, AKBP Bimo menyampaikan bahwa MIM berperan sebagai pengedar dengan bayaran sebesar Rp250 ribu, sementara KA bertugas menyediakan tempat sekaligus menyimpan barang haram tersebut.
\n\n\n\n“Barang bukti, termasuk alat-alat seperti timbangan, telah kami amankan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK dari dalam tahanan,†pungkasnya. (lik).
\n