Pilkada 2024, KPU Tangsel Tetapkan 1.058.127 DPT
\nKomisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) menetapkan 1.058.127 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.\n\n\n\nHal itu ditet...
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) menetapkan 1.058.127 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
\n\n\n\nHal itu ditetapkan usai rapat pleno rekapitulasi DPT yang berlangsung di Swiss-Belhotel Serpong, Jumat 20 September 2024.
\n\n\n\nKetua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ menerangkan, ada kenaikan kurang lebih 35.000 pemilih, yang sebelumnya 1.022.000.
“Pemilu tahun 2024 itu kita 1.022.000, jadi kenaikannya kurang lebih 35.000. Alhamdulillah menjadi 1.058.127,†ujarnya.
\n\n\n\nTaufik bersyukur bahwa penambahan daftar pemilih karena sumber datanya kalau sebelumnya dari daftar pemilih berkelanjutan, lalu pakai daftar pemilih khusus (DPK).
\n\n\n\n“Yang jelas bahwa hari ini KPU Tangsel menetapkan 1.058.127 jumlah pemilih di Kota Tangsel,†ungkapnya.
\n\n\n\nMenurutnya, DPT sangat dinamis, tapi hari ini telah ditentukan. Lalu mekanisme ada penambahan di pasca penetapan, bisa potensi untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
\n\n\n\nSeperti penertiban e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang sudah masuk.
\n\n\n\n“Ini kan sudah mengakomodir yang 17 tahun di penetapan DPT ini, kita pastikan yang 17 tahun sudah masuk,†ungkapnya.
\n\n\n\nTaufik menegaskan, KPU memastikan akan melayani hak pilih masyarakat Tangsel dengan menunjukkan data diri.
\n\n\n\n“Misalkan pada hari H (pencoblosan, red) belum masuk di DPT tapi dia punya e-KTP silahkan itu namanya daftar pemilih khusus,†tutupnya. (din).
\n