Perawatan Gigi dan Mulut Saat Puasa? Boleh Koq
\nBerpuasa pada bulan Ramadan adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu melakukannya. Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang terkadang ragu jika dalam keadaan da...
Berpuasa pada bulan Ramadan adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu melakukannya. Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang terkadang ragu jika dalam keadaan darurat atau kesehatan apakah diperbolehkan untuk tidak untuk melakukan tindakan.
\n\n\n\nSalah satu contoh tindakan darurat dan kesehatan dalam hal perawatan gigi dan mulut. Apakah melakukan perawatan tersebut saat berpuasa diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan medis atau kesehatan yang mendesak.
\n\n\n\nIni karena perawatan gigi dan mulut dianggap sebagai perawatan medis yang penting untuk kesehatan dan kesejahteraan seseorang, namun banyak yang ragu karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa seseorang.
Perawatan gigi dan mulut selama puasa menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh banyak masyarakat. Apakah Tindakan kedokteran gigi dapat menyebabkan batalnya puasa?
\n\n\n\nDokter Spesialis Penyakit Mulut RS Sari Asih Ciputat, Drg. Rani Handayani, Sp.PM, mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2018 telah mengeluarkan fatwa terkait tindakan kedokteran gigi pada saat puasa yang tertuang dalam Keputusan Nomer 250/E/MUI-KBN/2018.
\n\n\n\nPada fatwa tersebut tertuang dengan jelas bagaimana tindakan kedokteran yg tidak membatalkan puasa.
\n\n\n\n\"Pencabutan gigi, tidak membatalkan puasa.
\n\n\n\nPemberian anestesi berupa disuntikan/disemprotkan/gel yang diaplikasikan di sekitar gigi yang akan dicabut, tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan,\" ia menjelaskan.
\n\n\n\nLanjut ia, penambalan gigi dan obat yang diaplikasikan di kavitas gigi kemudian tertelan dengan tidak sengaja selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan dan bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.
\n\n\n\n\"Pembersihan karang gigi selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan saat proses berkumur dengan air/obat kumur natiseptik, tidak membatalkan puasa, sekalipun ada yang tertelan
\n\n\n\nsensasi “segar†selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa,\" tambah ia.
\n\n\n\nDemikian juga terjadinya pendarahan selama proses pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Jadi sudah jelas kan, jika ada masalah dengan gigi dan mulut sebaiknya langsung aja ke dokter spesialis gigi dan mulut terpercaya, meski sedang berpuasa. (din).
\n