Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) tengah menggarap penyediaan air minum. Langkah ini sebagai upaya memberikan layanan bagi masyarakat.
Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo, menjelaskan salah satu tugas pokok pemerintah kota urusan pekerjaan umum dalam melayani masyarakat di wilayah, pertama yaitu untuk memenuhi penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari.
“Kedua penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik. Khususnya dalam penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari terdiri dari skema Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP),” jelasnya.
Namun sesuai dengan peraturan Pekerjaan Umum pemenuhan target capaian suatu kota besar harus memberikan penyediaan air minum melalui Jaringan Perpipaan (JP). Tentu supaya air minum yang dikonsumsi untuk pemenuhan kebutuhan harian masyarakat terjaga kebersihannya.
“Sebab banyak masyarakat perkotaan yang masih belum paham akan bahaya mengkonsumsi air minum untuk kebutuhan sehari-hari yang bersumber dari air tanah,” tambah ia.
Hal ini selaras dengan kondisi yang ada di lapangan. Dapat dilihat secara kasat mata kondisi kepadatan setiap rumah, penggunaan tangki septic yang tidak sesuai standar teknis. Menjadi salah satu pemicu pencemaran air tanah. Sehingga tercemar bakteri, mikro organisme yang tidak dapat dilihat dengan kasat mata.
“Maka diharapkan dengan berbagai cara yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan air minum melalui Jaringan Perpipaan (JP). Sehingga dapat sejalan dengan minat dari warga Kota Tangerang Selatan,” harapnya.
Dengan demikian tujuan Kota Tangerang Selatan menjadi Kota yang Cerdas, Modern dan Lestari sebagai wujud Kereligiusan, sesuai dengan motto Kota Tangerang Selatan itu sendiri. Tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Tangerang Selatan.
“Oleh karena itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan dibantu oleh Pemerintah Pusat bersama-sama bekerjasama dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Waduk Karian,” bebernya.
Kegiatan SPAM ini dalam penyediaan infrastruktur atau layanannya untuk kepentingan umum dilakukan dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Melalui SPAM Regional Karian Serpong menyediakan  fasilitas air minum yang akan melayani Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta.
“Tentu dengan melihat dari judul kegiatannya maka SPAM Regional ini memiliki lokasi utama untuk peletakkan Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Pemerintah Pusat berada di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan,” ia merinci.
Sementara itu tahapan kegiatan ini pada tahun 2023 sudah sampai dengan penetapan lokasi untuk reservoir air minum milik Kota Tangerang Selatan. Melalui informasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan sementara penetapan lokasi reservoir ini berada pada Titik Koordinat 1 0 6 . 6 7 2 7 5 9 1 0 3 , – 6 . 2 6 0 1 0 2 7 2 8. (adv).



