Pemkab Tegal Susun Masterplan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Pemkab Tegal bersama Kota Tegal dan Kabupaten Brebes menyiapkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik berkapasitas 1.015 ton per hari di Desa Marga Ayu, Kecamatan Margasari.
HARIANRAKYAT.ID, TEGAL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menangani persoalan sampah secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan penyusunan Masterplan Rencana Induk Pengolahan Sampah (RIPS).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Taroyo, mengatakan penyusunan masterplan tersebut telah dimulai sejak 2024. Dalam prosesnya, Pemkab Tegal bekerja sama dengan Inwaste, lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Norwegia.
“Penyelesaian permasalahan sampah di Kabupaten Tegal kita mulai dari penyusunan masterplan. Tanpa perencanaan yang matang, apa yang kita lakukan tidak punya arah yang jelas,” ujar Taroyo.
Menurutnya, melalui RIPS tersebut pemerintah dapat menentukan tahapan penanganan sampah secara bertahap dengan menyesuaikan sumber daya serta karakteristik permasalahan di masing-masing wilayah.
"Tingkat pengurangan sampah di Kabupaten Tegal saat ini masih berada di bawah 20 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pengurangan sampah dari sumbernya masih perlu terus ditingkatkan," lanjutnya.
Salah satu kendalanya adalah kebiasaan masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah yang belum sepenuhnya terbentuk. Sampah rumah tangga masih banyak yang langsung dibuang tanpa terlebih dahulu dipilah menjadi sampah organik, anorganik dan residu.
"Namun di sejumlah wilayah sudah mengembangkan pengelolaan sampah secara mandiri. Di antaranya Desa Bulakpacing dan Desa Kertasari yang mulai mengelola sampah dari sumbernya sehingga ketergantungan terhadap TPA Penujah dapat ditekan," bebernya.
Selain mengurangi sampah dari sumbernya, Pemkab Tegal juga menyiapkan langkah untuk menangani persoalan di TPA Penujah. TPA tersebut berada di kawasan dengan kondisi topografi yang relatif tinggi. Sebelumnya, longsoran sampah di kawasan tersebut sempat menutupi sebagian lahan milik warga.
"Pemkab mengalokasikan anggaran perubahan tahun ini untuk pembebasan dan pembelian lahan warga yang terdampak longsoran. Lahan tersebut nantinya akan digunakan sebagai bagian dari rencana perluasan area TPA Penujah," tegasnya.
Untuk penanganan sampah dalam jangka panjang, Pemkab Tegal juga mengambil langkah melalui kerja sama regional berbasis aglomerasi bersama Kota Tegal dan Kabupaten Brebes.
"Melalui kerja sama tiga daerah tersebut, direncanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.015 ton sampah per hari," ia kembali merinci.
Rencana itu telah mendapatkan komitmen melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Fasilitas ini direncanakan dibangun di Desa Marga Ayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, dengan luas lahan sekitar 9,8 hektare. Lokasi ini berada di kawasan hutan dan berjarak sekitar satu kilometer dari permukiman warga.
Saat ini, Pemkab Tegal masih melakukan proses perizinan terkait persetujuan penguasaan kawasan hutan dengan pihak Perhutani dan Kementerian Kehutanan.
Diharapkan menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Taroyo menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. Peran masyarakat dalam mengurangi dan mengolah sampah dari sumbernya juga sangat penting.
“Sampah ini tidak bisa selesai hanya oleh pemerintah daerah, butuh peran seluruh lapisan masyarakat. Ingat prinsipnya: sampahku tanggung jawabku, sampahmu tanggung jawabmu, dan sampah kita tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari mengurangi penggunaan wadah sekali pakai hingga memilah sampah dari rumah.
Sampah organik juga dapat dimanfaatkan kembali untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan kompos, pakan ternak, maupun budidaya maggot. Dengan demikian, sampah yang akhirnya dibuang ke TPA diharapkan hanya berupa sampah residu yang memang tidak dapat dimanfaatkan kembali. (ris).