Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Diringkus Polres Kediri, Tersangka Merupakan Adik Kandung Korban
\nKurang dari 24 Jam, Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap 3 orang yang merupakan 1 keluarga. Tragedi tewasnya satu keluarga terdiri dari bapak,...
Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap 3 orang yang merupakan 1 keluarga. Tragedi tewasnya satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak tersebut terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Kamis dinihari (05/12/2024).
\n\n\n\nTotal ada 4 orang yang menjadi Korban kebengisan pelaku. Tiga ditemukan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan 1 orang dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
\n\n\n\nKetiga korban yaitu Agus Komarudin (38), dan istrinya Kristina (34), serta anaknya CAW (9). Sementara anaknya yang berinisial SPY berusia 8 tahun kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah sakit.
Diketahui, pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo (35). Ia merupakan adik kandung Korban Kristina. Ia ditangkap di Lamongan setelah diburu oleh Satreskrim Polres Kediri.
\n\n\n\nHal itu disampaikan oleh Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dalam pers rilis diruang Rupatama Mapolres Kediri, Jumat (06/12/2024) siang.
\n\n\n\nMenurut Kapolres, pelaku tega menghabisi korban karena sakit hati lantaran meminjam uang kepada korban namun tidak dibantu.
\n\n\n\n\"Dipukul kepalanya sebanyak tiga kali menggunakan Palu\" kata AKBP Bimo, kepada wartawan.
\n\n\n\nAKBP Bimo menyebut, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Kediri dengan Kasus Penjambretan.
\n\n\n\nSebelum melakukan aksinya, kata Kapolres, pelaku berjalan kaki dari Kecamatan Wates dengan membawa palu untuk mengeksekusi korban. Kejadian tersebut terjadi rabu dinihari sekira pukul 3 pagi dan ditemukan oleh masyarakat Kamis pagi.
\n\n\n\nDitambahkan AKBP Bimo, selain sakit hati tidak diberi uang, pelaku juga sakit hati karena korban Kristina sempat mengusir orang tuanya karena ingin menikah lagi.
\n\n\n\n\"Setelah melakukan aksinya, Pelaku kembali di rumahnya di Lamongan dengan membawa kabur sejumlah handphone, mobil dan barang berharga lainnya. Rencananya akan dijual karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan,\" terang Kapolres.
\n\n\n\nAkibat perbuatannya Yusa akan dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
\n\n\n\n\"Karena memang ada niatan, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman mati,\" tutup Kapolres. (lik).
\n