HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI-Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) berlangsung di Jalan KDP Slamet, Utara Polres Kota Kediri menuai protes. Kendati para PKL sudah menerima surat edaran, Kamis (13/6/2024).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Salah satu pedagang Emi Yunani, warga Kelurahan Pesantren yang terkena dampak penertiban mengatakan meski sudah menerima surat peringatan, Emi penjual nasi nekat tetap berjualan. Demi mempertahankan hidup sehari-hari. Hingga akhirnya menyerah lapak dagangannya di bongkar paksa.
“Saya sudah menerima surat peringatan, tapi ini satu-satunya sumber mata pencaharian saya,” ungkap Emi Yunani kepada wartawan.
Penertiban ini dipimpin langsung Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Agus Ratmoko menjelaskan tindakan pembongkaran ini terpaksa dilakukan karena banyak pedagang yang mengabaikan peringatan untuk tidak berjualan di lokasi yang dilarang.
“Kami telah memberikan peringatan kepada para pedagang, namun banyak yang masih tetap berjualan di lokasi padahal sudah tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran paksa,” jelas Agus.
Penertiban ini bertujuan untuk menata kawasan tersebut demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi peraturan yang ada dan mencari lokasi berjualan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota,” tambahnya.
Penertiban ini tidak berjalan mulus, beberapa pedagang menyuarakan protes mereka terhadap tindakan pembongkaran tersebut. Namun, operasi tetap berlanjut hingga seluruh lapak di area tersebut berhasil ditertibkan. (lik).