OJK Larang Eks Broker Lianiwati Beraktivitas selama 10 tahun
EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atau broker saham. Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan praktik penjualan saham nasabah tanpa instruksi serta pemalsuan laporan portofolio.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (4/11/2026), OJK mengungkapkan Lianiwati sebelumnya memiliki izin WPPE bernomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018. Namun, izin tersebut telah berakhir sejak 18 November 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan dua pelanggaran utama. Pertama, Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kedua, Lianiwati melakukan transaksi penjualan efek atas nama nasabah tanpa perintah atau persetujuan pemilik rekening. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020.
OJK juga menemukan pelanggaran terhadap persyaratan integritas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016.