OJK Denda 3 Direksi Emiten Ini, Gegara Tak Gelar RUPS 4 Tahun
EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
LMAS mendapat peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Limas Indonesia Makmur Tbk atas pelanggaran Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020.