OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR, 3 Direksi BOGA Didenda
EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi tegas terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran di pasar modal. Penindakan tersebut mencakup kasus manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), hingga pemalsuan laporan portofolio nasabah oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Dalam kasus perdagangan saham PANR, OJK menemukan praktik manipulasi pasar selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Aktivitas tersebut melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia yang diduga melakukan transaksi untuk menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham.
Hasil pemeriksaan regulator mengungkap adanya pola transaksi melalui 20 rekening nasabah yang tidak mencerminkan aktivitas permintaan dan penawaran saham secara wajar. OJK juga menemukan komunikasi antarpihak yang berkaitan dengan upaya menjaga pergerakan harga saham PANR.
Dari aktivitas tersebut, OJK menghitung keuntungan yang diperoleh secara tidak sah mencapai Rp5,07 miliar atau tepatnya Rp5.073.291.914.
Atas pelanggaran tersebut, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah tersebut. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
Tak hanya itu, OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut. Perintah ini mencakup 18 nama pemilik rekening yang tersebar di berbagai perusahaan sekuritas, termasuk PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas, dan sejumlah perusahaan efek lainnya.
Beralih ke kasus BOGA, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020.