News and Education Versi penuh
Daerah

Lapas Kediri Gandeng LBH Progresif, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi 103 Warga Binaan

Lapas Kelas IIA Kediri bekerja sama dengan LBH Progresif untuk memperkuat akses bantuan hukum bagi 103 warga binaan melalui penandatanganan MoU, PKS, dan sosialisasi hukum, Sabtu (1/8/2026).

Oleh Adm 02 Aug 2026 01:19 2 menit baca

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri penuhi hak warga binaan lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta penyelenggaraan sosialisasi hukum diikuti 103 tahanan, Sabtu (1/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo, mengatakan pemberian edukasi hukum merupakan bagian penting dari proses pembinaan dalam lapas. Setiap warga binaan berhak memahami hak, kewajiban, serta tahapan proses hukum yang sedang dijalani.

"Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. Melalui edukasi ini, kami ingin memastikan warga binaan memiliki pemahaman hukum yang memadai," ujarnya.

Perwakilan LBH Progresif, Moh. Rofi'an dan Dinar Anggy Andina, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Lapas Kelas IIA Kediri. Mereka menilai kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas layanan bantuan hukum sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan.

Sebagai bentuk penguatan kerja sama, kedua belah pihak menandatangani MoU dan PKS yang menjadi dasar pelaksanaan pendampingan, penyuluhan, serta layanan bantuan hukum secara berkelanjutan bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Kediri.

Usai penandatanganan, tim LBH Progresif memberikan sosialisasi mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa, akses terhadap bantuan hukum, serta berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan proses peradilan. Materi disampaikan kepada 103 peserta yang mengikuti kegiatan dengan antusias.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme dan prosedur hukum.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Kediri menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis, sekaligus memastikan setiap warga binaan memperoleh akses terhadap informasi, edukasi, dan pendampingan hukum secara optimal. (lik).

Topik terkait
Lapas Kediri LBH Progresif bantuan hukum warga binaan sosialisasi hukum MoU PKS hak asasi manusia edukasi hukum tahanan Kediri pembinaan lapas hukum pidana akses keadilan lembaga pemasyarakatan berita Kediri hukum Indonesia