News and Education Versi penuh
Daerah

KPU Kabupaten Kediri Pastikan Pemilukada Ikuti Putusan MK

\nKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memastikan penyelenggaraan Pemilukada 2024 mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbang...

Oleh Redaksi 25 Aug 2024 12:36 2 menit baca
\n

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memastikan penyelenggaraan Pemilukada 2024 mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pendaftaran pasangan calon.

\n\n\n\n

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, KPU Kabupaten Kediri sudah melakukan tahapan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/02/2024, Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.

\n\n\n\n

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1616 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujarnya saat jumpa pers, di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Sabtu (24/8/2024) malam.

\n\n\n\n

Lanjut ia, untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5% dari 963.130 suara sah Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024 yaitu sejumlah 62.604.

\n\n\n\n

Ia mengatakan waktu pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus 2024 jam 08.00 sampai 23.59 WIB. Tempat pendaftaran di kantor KPU setempat.

\n\n\n\n

Nanang menjelaskan, calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

\n\n\n\n

“Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 25 tahun sejak penetapan, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” ujarnya.

\n\n\n\n

Untuk diketahui, putusan MK nomor 60 mengubah syarat ketentuan pencalonan pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) diatas 6 juta suara, parpol cukup memiliki raihan suara 7,5 persen suara DPT. (lik).

\n\n\n\n
BalasTeruskanTambahkan reaksi
\n
Topik terkait
KPU Kabupaten Kediri Ketua KPU kabupaten Kediri Nanang Qosim Pendaftaran Pemilukada 2024 Putusan MK Bakal Calon Bupati Bakal Calon Wakil Bupati