Ketua DPRD Tanggapi Dugaan Penyalagunaan Rumah Kos
HARIANRAKYAT.ID- Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi terselubung.
Aspirasi disampaikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) di depan Kantor Kecamatan Tangerang, pekan lalu.
Kasus dugaan rumah kos yang dijadikan lokasi prostitusi mencuat setelah warga melakukan penggerebekan pada pertengahan Juni lalu.
Rusdi menegaskan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, Satpol PP tidak boleh ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya harus segera diserahkan kepada kepolisian.
"Harapan saya tentu ada tindak lanjut. Kalau memang ada pelanggaran perda yang menjadi kewenangan Satpol PP, segera ditindaklanjuti dan lakukan upaya-upaya hukum sesuai kewenangannya. Kalau itu menjadi ranah kepolisian, tinggal diserahkan kepada polisi," kata Rusdi.
Rusdi menilai, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Menurut dia, dugaan praktik asusila di lingkungan permukiman berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat sekaligus mencederai norma sosial yang dijunjung warga Kota Tangerang.
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terulang di wilayah lain. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat paling bawah.
"Mudah-mudahan tidak ada kejadian lagi. Kalau pun ada, para pihak, baik aparat maupun pemerintah, harus melakukan tindakan supaya ada efek jera. Kita sama-sama menjaga kota ini dari kegiatan yang asusila dan kegiatan yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Menurut Rusdi, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum maupun norma masyarakat.
Ia meminta seluruh elemen, mulai dari masyarakat, aparat keamanan, pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan hingga organisasi kewilayahan, memperkuat pengawasan terhadap rumah kos maupun tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih waspada. Masyarakat, aparat, petugas, pemerintah kelurahan, kecamatan, dan seluruh lapisan masyarakat harus bersama-sama menjaga supaya tidak ada lagi kegiatan sejenis di mana pun di wilayah Kota Tangerang," tandasnya.(adt)