KOTA TANGSEL, HARIANRAKYAT.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menerima tersangka dan barang bukti kasus penggelapan uang Yayasan Pembangunan Jaya, Karsam Sunaryo.
Penyerahan tersangka dari Polres Tangerang Selatan itu dilakukan pada Selasa (30/5/2023).
Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti pada 22 Februari 2023.
Kepala Kejari Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan, terhambatnya proses penyerahan tersangka itu karena terkendala tak diketahuinya keberadaan tersangka usai diberikan penangguhan penahanan.
“Kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan berkoordinasi dengan Kapolres Tangsel untuk selanjutnya menemukan tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan,” kata Silpia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).
Silpia menerangkan, tersangka atas nama Karsan Sunaryo merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekolah Pembangunan Jaya 2012-2019
telah melakukan transaksi pemindahbukuan dana atau uang milik Yayasan Pendidikan Jaya ke rekening pribadi.
Selain ke nomor rekening pribadi atas nama dirinya, uang milik yayasan itu juga mengalir ke nomor rekening pribadi atas nama R. Tony Soehartono
Dan pihak-pihak lainnya yang tidak ada hubungan pekerjaan maupun operasional dengan Yayasan Pendidikan Jaya.
“Akibat tindakan tersebut, Yayasan Pendidikan Jaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9 milyar,” terang Silpia.
Silpia menyebut, tersangka Karsan Sunaryo disangka melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
“Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (din).