back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaTangerang RayaKejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 223 Perkara Senilai Rp 5 Miliar

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 223 Perkara Senilai Rp 5 Miliar

TANGSEL- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti pelaku kejahatan senilai Rp 5 miliar lebih. Terdiri dari 223 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah menyampaikan melaksanakan pemusnahan barbuk selama kurun waktu selama 3 tahun ini.”Barang bukti yang telah inkrah ini kita musnahkan hari ini,” jelasnya Kamis (25/8) di pelataran Gedung Kejaksaan Negeri Tangsel.

Dirinya merinci, perkara-perkara yang dimusnahkan ini adalah tindak pidana umum seperti narkoba 141 perkara, Undang-undang Kesehatan 1 perkara, pencurian 34 perkara, pemerasan 4 perkara, uang palsu 6 perkara, penipuan 3 perkara, penadahan 1 perkara, pembunuhan 15 perkara. Serta perlindungan anak 6 perkara, pemerkosaan 1 perkara, Undang-Undang Darurat 9 perkara. UU ITE 1 perkara serta terakhir UU Perdagangan Orang 1 perkara.

“Untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 12 kg, sabu 2 kg, sinte 5 kg, senjata tajam 50 buah, senjata api 10 buah, obat-obatan 5.515 butir, handphone 190 unit dan uang palsu baik dollar Amerika maupun rupiah senilai ratusan juta rupiah,” paparnya.

Cara pemusnahan ini, berbeda untuk narkoba dengan dibakar dan diblender, airnya nanti dibuang ke septic tank sehingga memang aman tidak akan bisa dipakai lagi. Handphone dipalu sampai hancur sehingga tidak bisa digunakan lagi. Ada juga yang dipotong-potong menggunakan gerenda untuk sajam serta senjata api.

“Jumlah total semuanya ini sampai dengan narkotika kalau diuangkan ganja ituRp 170-an juta, sabu Rp 3,8 miliar kalau tembakau sinte itu Rp 115 juta sekian dan uang palsu senilai Rp 910 juta. Dan barang bukti lain yang tidak bisa kita taksir pasti itu sekitar Rp 5 miliaran,” jelas ia.

Jadi cukup besar sekali nilai barang buktinya. Ini menunjukkan bahwa tren tindak pidana di wilayah hukum Tangerang Selatan sangat tinggi sekali. Sayang sekali generasi muda banyak terlibat dengan narkotika dengan narkoba dengan obat-obatan.

 â€śSaya selaku Kajari beserta Forkopimda mengimbau seluruh warga seluruh masyarakat kota Tangerang Selatan ini untuk sekali-sekali meningkatkan kesadaran hukum masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hukum dan tidak terjadi tindak pidana di wilayah hukum kita ini,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo dan perwakilan dari Dandim 0506 Tangerang serta Kepala BNN Kota Tangerang Selatan Renny Puspita Sari. (sin).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News