back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
BerandaTangerang RayaKadin Banten Layangkan Surat Sejak Desember, Kadin Tangsel Diminta Segera Gelar Mukota

Kadin Banten Layangkan Surat Sejak Desember, Kadin Tangsel Diminta Segera Gelar Mukota

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel diminta segera melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota). Bahkan Kadin Provinsi Banten dikabarkan telah melayangkan surat sejak Desember 2022 lalu.

Ketua Forum Pengusaha Tangerang Selatan Hance Benjamin menyampaikan, memang dengan menghitung waktu, masa bakti Ketua Kadin Kota Tangsel, Fauzi Siregar bakal habis pada Maret pertengahan nanti. Oleh sebab itu, perlu sesegera mungkin menyusun panitia untuk pelaksanaan Mukota.

“Rencana Mukota Kadin sesuai masa bakti di bulan Maret, tentunya Bapak Fauzi memahami betul. Oleh karena itu harus segera mungkin mempersiapkan SC OC. Dan kami percaya dia sangat tahu betul,” ujannya.

Karena sangat penting Mukota diadakan untuk melahirkan ketua yang baru untuk periode selanjutnya. Sebuah organisasi akan optimal jika ada kepengurusan dan dapat berjalan secara dinamis. Jika sampai tidak mengadakan, bakal kena sanksi baik dari Kadin Provinsi hingga Kadin Pusat.

“Jangan sampai tidak mengadakan mukota bakal ada saksi dari pusat maupun provinsi. Memang tidak mudah membentuk kepanitian. Dan juga Ini tidak mempercapat tapi memang harus sesegera mungkin. Jelas Mukota sangat penting, karena akan menghasilkan seorang ketua baru. Jangan sampai tidak muncul ketua baru, nanti arahnya akan kemana,” tegasnya.

Ditambahkan jika Kadin Provinsi Banten telah melayangkan surat kepada Kadin Tangsel. Surat tersebut berkaitan dengan selesai masa jabatan pengurus saat ini dengan demikian untuk segera mengadakan Mukota.

“Kadin Provinsi sudah melayangkan surat dan Kadin Kota harus sudah membentuk. Biasanya dua bulan sebelum masa berakhir,  Mukota sudah dapat dilaksanakan.   Ini dilakukan Karena memang rangkaian nya panjang, tidak hanya kordinasi dengan provinsi tapi juga dengan Kadin pusat,” tandas ia.

Dijelaskan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Banten, Hadi Mulyana bahwa Surat Keputusan penetapan kepengurusan Kadin tidak berdasarkan saat pelantikan. Namun ketika Mukota itu dilakukan. Sementara Mukota Kadin Tangsel dilakukan pada 18 Maret 2017 lalu, dan berakhir pada 18 Maret 2023. Namun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) menjelaskan boleh dilakukan dua bulan sebelum masa berakhir atau dua bulan setelahnya.

“Kami sudah melayangkan surat sejak Desember, dengan pemberitahuan habis masa berlaku, dua bulan sebelumnya. Karena kita layangkan Desember, dua bulan sebelumnya harus dapat dilaksanakan. Tentu jika dua bulan sebelumnya maka semestinya Januari sudah dapat dilakukan,” ujar Hadi. (din).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News