back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaDaerahJasad Dikubur di Dalam Kamar, Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan  

Jasad Dikubur di Dalam Kamar, Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan  

HARIANRAKYAT.ID-BLITAR KOTA, Polres Blitar Kota mengungkap penemuan kerangka manusia di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Jumat (24/11/2023).

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo  menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Suprio Handono alias SH (31) yang telah membunuh istrinya sendiri, Fitriani (21). Usai membunuh, SH mengubur jasad istrinya di dalam kamar rumahnya di Desa Bacem, Ponggok, Blitar.

“Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Sementara bisa disampaikan ada permasalahan keluarga antara Suprio Handono dan istrinya. Kemudian memicu terjadi pembunuhan,” ujar AKBP Danang menyampaikan kepada awak media, di dampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo dan Plt Kasihumas Iptu Samsul Anwar..

AKBP Danang Setiyo menambahkan pembunuhan bermotif masalah keluarga ini dilakukan SH, dengan memukul Fitriani menggunakan kayu pada bagian tengkuknya.

Setelah setengah jam Fitriani dipastikan tewas, SH menggali lantai di salah satu kamar di rumahnya. Lubang itu digali dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.

SH lalu melepaskan pakaian Fitriani, dan kemudian membersihkan bekas darahnya. Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke dalam galian lubang tersebut dengan posisi meringkuk.

“Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor,” jelas AKBP Danang.

SH baru 2 bulan yang lalu menjual rumahnya ke kakak iparnya dan saat dilakukan renovasi, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui adalah kerangka Fitriani.

AKBP Danang menambahkan SH dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan satu buah selimut, kain, anting – anting dan foto kerangka manusia.

“Nanti akan kami laksanakan rekonstruksi, dalam rangka memperjelas kejadian itu. Dan untuk pelaksanaannya menunggu perkembangan hasil penyidikan” tutupnya. (lik).

BalasTeruskan

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News