HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Sepanjang Tahun Anggaran 2023 terdapat 49 pemerintah atau organisasi perangkat daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai dari walikota hingga kelurahan menjadi tergugat. Perkara ini menyangkut masalah perdata dan atau tata usaha kenegaraan.
“Lebih banyak gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina di Serpong, Rabu (28/2/2024).
Infografis arah pihak dalam gugatan tahun 2023, wali kota 8,3 persen, kepala perangkat daerah 16,7 persen, dan camat atau lurah 80 persen. Permasalahan mendasar diantaranya karena kurangnya dokumen formil pertanahan
Kemudian, lanjut Silpia, belum diketahui nota kesepahaman (MoU) kepada organisasi daerah tingkat dasar. Sehingga terdapat beberapa organisasi daerah menyerahkan ke penasehat hukum di luar pengacara negara dan terdapat produk dari kecamatan atau kelurahan yang melemahkan posisi pemerintah daerah sebagai pihak.
Menurutnya, kini masyarakat semakin paham dan mengerti hukum. Oleh karena itu perlu dilanjutkan MoU antara Pemerintah Kota Tangsel dengan Kejari setempat. Presentasi gugatan ditolak atau tidak diterima atau dicabut pemkot dinyatakan perbuatan melawan hukum.
“Pemkot menang 100 persen selama didampingi jaksa pengacara negara,” tegas Silpia.
Ia menerangkan, terdapat tujuh perkara yang masih upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). Catatan lainnya juga terdapat 29 pendampingan yang belum selesai atau berjalan.
Silpia melihat adanya urgensi perpanjangan MoU Pemkot Tangsel dengan Kejari di bidang perdata serta tata usaha kenegaraan.
“Perlu sosialisasi tugas pokok dan fungsi sehingga tingkat walikota hingga lurah mendapatkan manfaat,” jelasnya.(din).