HARIANRAKYAT.ID-BLITAR KOTA, Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan pengembangan peredaran narkotika jenis ganja. Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang akan diedarkan pada tahun baru.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Kasat narkoba AKP Wardi Waluyo menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi pada hari Minggu (17/12/2023) di rumah pelaku lSK (52) asal Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Ganja dan pelaku ini merupakan rangkaian pengungkapan kasus ganja dua bulan lalu,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Humas Polres Blitar Kota.
Dari pelaku SK ditemukan barang bukti ganja seberat 1,15 Kg dirumahnya. Pelaku mengaku baru enam bulan ini mengedarkan ganja, Ini ada rangkaian dengan pengungkapan kasus ganja dua bulan lalu, ganja yang disita dari tangan SK rencananya akan digunakan dan diedarkan pada Tahun Baru.
“Menjelang Tahun Baru, rencananya digunakan dan diedarkan ke kelompoknya. Kami terus mengembangkan kasus ini, semoga bisa mengungkap jaringannya,” katanya.
Pelaku SK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, SK mengaku mengenal ganja sejak muda. Biasanya, ia membeli ganja untuk dipakai sendiri.
“Kali ini disuruh bawa (ganja), tapi uangnya tidak langsung. Saya hanya bayar uang muka Rp 500.000 dari total nilai ganja Rp 6 juta,” katanya.Dari 1,15 kilogram ganja dengan nilai kulak Rp 6 juta itu, SK bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 15 juta kalau terjual semua secara eceran. Ia menjual ganja dengan paket kecil seharga Rp 100.000 per paket.
“Tapi, saya belum pernah dapat untung banyak (dari jual ganja). Karena untungnya sudah saya pakai sendiri,” ujarnya. (lik).